Satpol PP Kota Semarang resmi menyegel tower BTS PT. Protelindo. Keputusan ini dibuat karena PT. Protelindo belum mengurus izin ke DPM PTSP Kota Semarang serta melamggar Perda Kota Semarang.
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Dinas Perdagangan Kota Semarang Berhasil Ambil Alih Penarikan Retribusi PKL
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Penertiban Pekerja Seks Komersial
Baca Juga
“Terbukti dari tim DPM-PTSP belum menerima berkas laporan perijinan dan belum ada verifikasi lokasi. Untuk itu sah kami segel. PT. Protelindo ternyata sudah beberapa kali melakukan kesalahan. Tidak hanya di kebon harjo saja,” kata Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, usai memimpin rapat bersama terkait dengan penyegelan tower tersebut, Kamis (14/10).
Dalam penyegelan tersebut, Fajar mengutus tim penindakan turun ke lokasi. Penyegelan dilakukan dengan menempelkan police line dan stiker segel di tower tersebut. Pihaknya juga meminta agar pembangunan tower tersebut tidak lagi di lanjutkan. Jika terbukti ada, maka akan di laporkan ke Polrestabes Kota Semarang dengan sanksi hukum berlaku.
“Untuk pembongkaran, kami Satpol PP memang belum bisa. Namun jika ada warga yang bisa ya kami akan awasi. Atau biarkan saja mangkrak juga tidak apa apa. Kami dari satpol pp melakukan segel ini sebagai bentuk penegak perda,” ungkapnya.
Sementara itu, Lurah Tanjung Mas, Margo Harayadi saat mengikuti proses segel mengatakan, setelah ini pihaknya hanya akan mengikuti instruksi dari Pemkot Semarang. Untuk pengawasan penyegelan tower akan tetap dilakukan oleh Satpol PP.
Usai penyegelan ini, Satpol PP akan memanggil pihak PT. Protelinco untuk dimintai keterangan.
“Seperti diketahui dari rapat tadi siang di kantor Satpol PP, PT. Protelindo tidak memiliki ijin. Jadi sementara di segel. Pihak protelindo nanti akan di undang ke satpol pp untuk dimintai keterangan. Dan pengawasan segel nanti juga pihak satpol pp kota semarang. dan tidak ada aktifitas maupun operasional dari PT Protelindo saat ini,” jelasnya.
Peter Guntur, salah seorang warga Rt.11 Rw.7 menyambut baik dengan penyegelan ini. Pasalnya warga sekitar merasa terganggu dengan adanya pembangunan tower tersebut.
“Kami sangat puji syukur sekali pada kepala Satpol PP dan jajarannya. Sudah secara positif menanggapi keluhan warga kami di Rt.11 Rw.07. Semoga tidak ada lagi kejadian serupa di lokasi lain kota semarang. Karena ijin secara lengkap itu ternyata sangat penting," terangnya.
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Dinas Perdagangan Kota Semarang Berhasil Ambil Alih Penarikan Retribusi PKL
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Penertiban Pekerja Seks Komersial