Satreskrim Polres Karanganyar Amankan Rp158 Juta Uang Palsu

Satuan reserse dan kriminal (Sat Reskrim) Polres Karanganyar ungkap dugaan peredaran uang palsu senilai Rp158 juta.


Uang palsu tersebut terdiri dari pecahan Rp100.000 dan pecahan Rp50.000.

Selain temuan mata uang rupiah palsu, tim Sat Reskrim Polres Karaganyar juga mengamankan mata uang asing, masing-masing mata uang Yuan, Brazil dan mata uang Euro.

Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi sebut, uang palsu tersebut  diamankan di sebuah mobil jenis  Datsun Nopol AD 9078 QS  milik ASH alias Agus, warga Mojosongo dan pasangannya MS.

"Kami temukan di dalam sebuah mobil milik warga Mojosongo," jelas Kapolres, Rabu (32/7).

Awal terungkapnya kasus tersebut saat petugas melakukan penggeledahan di mobil ASH untuk menemukan barang bukti terkait dugaan tindak kejahatan berupa penipuan yang dilakukan oleh pelaku.

Dalam penggeledahan tersebut petugas Satreskrim Polres Karanganyar justru menemukan satu tas  yang mencurigakan.

Petugas lalu membuka isi tas tersebut dan menemukan mata uang yang bentuknya mencurigakan keasliannya.

"Saat itu, petugas menemukan satu tas  yang mencurigakan. Setelah dibuka, ternyata tas tersebut, berisi mata uang rupiah yang diragukan keasliannya," paparnya lebih lanjut.

Bukan hanya mata uang rupiah yang diduga palsu, tim juga menemukan mata uang asing yakni mata uang China, Yuan, mata uang Brazil dan mata uang Euro.

Saat ini ASH dan MS yang telah ditetapkan sebagai tersangka, berikut barang bukti, diamankan di Mapolres Karanganyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua tersangka, lanjut Kapolres, dijerat dengan pasal 36 ayat (2) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman 10 tahun penjara serta denda Rp10 miliar," pungkasnya.