Satresnarkoba Polres Sukoharjo Tangkap Atlet Voli Tarkam Karanganyar

Satres Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan seorang pemuda warga Karanganyar, yang diketahui juga seorang atlet voli antar kampung (tarkam), yakni Eko Joko Santosa (36).


Langkahnya untuk menjadi atlet kebanggaan Karangpandan Karanganyar pun terhambat karena ia terciduk aparat saat hendak melakukan transaksi narkoba di jembatan, tepatnya di Jatimalang RT005/RW002 Joho, Mojolaban, Sukoharjo, pada Sabtu (23/7/2022).

“Kita lakukan penangkapan pada hari Sabtu (23/7/2022) kemarin pukul 23.30 WIB. Saat itu pelaku berada di belakang kandang bebek,” ucap Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasatnarkoba AKP Paryudi, saat konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo, Kamis (28/7/2022).

Sebelumnya pelaku sudah ditarget sebelumnya, dan penangkapan bermula saat petugas melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Pelaku kemudian diinterogasi jajarannya.

Usai dilakukan penggeledahan ditemukanlah narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,50 gram. Saat ditemukan, sabu dalam keadaan dibungkus tisu yang digulung dengan isolasi berwarna merah dan hijau.

“Pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari BD dengan cara mengambil melalui alamat (web). Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo,” terangnya.

Sementara itu, pelaku mengaku sudah mengonsumsi barang haram itu sejak 1 tahun lalu. Pertama kali ia mencicipi sabu saat bekerja di sebuah perusahaan di Jambi. Untuk mendapatkan barang tersebut, pelaku membeli sekitar Rp 300 ribu sekali transaksi yang dipesan melalui WhatsApp. 

“Dipakai di persawahan. Kalau tidak makai rasanya bingung, meriang. Saya kerja swasta,” ungkapnya.

Selain kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo juga berhasil mengamankan dua remaja ADT (21) dan ELS (21), warga Teras, Boyolali, pada 15 Juni 2022.

Keduanya ditangkap bersama barang bukti 8 plastik klip tembus pandang yang masing-masing berisikan Narkotika (Golongan I bukan tanaman jenis sabu).

Untuk seluruh pelaku, akan dijerat Pasal 132 (1) dengan hukuman pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut. 

Serta Pasal 114 (1) dengan hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 1Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar.

Dan Pasal 112 (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Milyar.