Lima Pelaku Perampokan Pengusaha di Batang Merupakan Perampok Lintas Provinsi

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata api di Dukuh Gerdu, RT 14 RW 1, Desa Kluwih, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.


Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan lima orang dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Komplotan pencurian dengan kekerasan ini ternyata adalah mantan narapidana (napi) di Lapas Semarang. 

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kelima tersangka diamankan masing-masing berinisial DS warga Kota Semarang, FS warga Kabupaten Sorolangun, AP warga Kabupaten Mesuju, AC warga Kabupaten Pati dan J warga Kabupaten Tulang Bawang.

Satu orang lainnya berinisial T yang berperan sebagai otak atas aksi perampokan ini masuk dalam daftar pencarian orang dan kini sedang dilakukan pengejaran oleh kepolisian.  

"Para pelaku ini di Lapas Kedungpane Semarang," ujar Brigjen Djuhandani saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Senin (2/1). 

Dirinya menjelaskan, korban dalam perampokan ini adalah seorang pengusaha bernama Ahmad Tahrori. Kejadian bermula ketika komplotan ini tiba di rumah korban mengendarai mobil pada Jumat dinihari (30/12/2022). 

Setelah tiba di target lokasi, para tersangka kemudian melakukan tugas dan perannya masing-masing dengan membawa senjata api jenis revolver untuk mengancam korban. Setelah berhasil membobol rumah korban, selain menguras harta, para tersangka juga melakukan penganiayaan dan menyekap orang yang berada di rumah korban. 

"Korban sempat melapor ke Kepala Desa dan Ketua RT. Namun, mereka ikut disekap oleh para pelaku," tambah Direskrimum.

Setelah melancarkan aksinya, kemudian pelaku melarikan diri menuju ke wilayah Jawa Barat. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta. 

"Lima pelaku ditangkap di wilayah Bekasi. Upaya penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan dan memiliki senjata api. Kami lakukan tindakan tegas terukur," jelasnya. 

Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 365 Ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara serta Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api.