Dua Pencuri Panel Nekad Beraksi Bermodal Obeng dan Kunci Box

Dua spesialis pencuri panel berhasil diamankan Polres Grobogan saat menjalankan aksinya di tower milik PT. Mitratel terletak di Dusun Sendang Pungkruk Desa Sendangharjo Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan. 


Kedua pelaku merupakan pasangan kekasih, diketahui pelaku bernama Susanto (40) dan Sri Wijaya (31) keduanya merupakan warga Rejosari Grobogan. 

Kejadian pencurian terjadi pada Senin (6/3). Saat kedua pelaku menjalankan aksinya, mereka hanya bermodal obeng dan kunci box. 

Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, Susanto bertugas mencuri sementara Sri Wijaya bertugas sebagai penjaga.  

"Susanto ke lokasi tower kemudian pelaku melepas dua buah saklar dan tiga buah Arrester Obo 220 dengan menggunakan mata kunci box, lalu dimasukan kedalam tas dan pergi," jelasnya, Kamis (16/3). 

Dijelaskan, barang hasil curian baru dijual melalui online sehari setelahnya. Satu panel dijual dengan harga Rp12 juta. 

"Dalam pengakuannya, mereka sudah menjalankan aksinya sebanyak tujuh kali. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun," jelasnya.