Sebanyak 2009 Botol Miras Dimusnahkan

Sapol PP Sukoharjo memusnahkan 2009 botol Mihol (minuman beralkohol) berbagai merek dan jenis, juga 10 jrigen ciu.


Seluruh mihol tersebut disita dari beberapa lokasi penjualan, karena pihaknya menggencarkan patroli dan operasi cipta kondisi untuk meminimalisir potensi kerawanan dimasa kampanye pemilu.

Pemusnahan dilakukan di halaman Setda Pemkab Sukoharjo disaksikan oleh Bupati Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Dandim Sukoharjo dan Muspida, Rabu (20/3/2019).

"Para pelaku penjual maupun pengoplosnya sudah kami tindak dan disidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 50 juta hingga kurungan penjara 3 bulan," kata Heru Indarjo, Kepala Satpol PP Sukoharjo.

Dari barang bukti tersebut, selain mihol murni, beberapa juga ada mihol oplosan yang dikemas sedemikian rupa menggunakan botol bekas mihol merk ternama dengan tujuan mengelabuhi konsumen sekaligus mendongkrak harga jual. Seperti, Vodka, Black Label, Mansion House, dan Singleton.

"Untuk beberapa mihol oplosan yang menggunakan botol bekas mihol bermerk jumlahnya ada sekira 400 botol. Ini sudah tentu melanggar bea cukai, merugikan pendapatan negara," kata Heru.

Bahkan salah satu isi mihol oplosan bermerk Singleton, disebutkan Heru campuran isinya paling berbahaya bagi kesehatan. Keterangan dari Dinas Kesehatan, efek bagi orang yang meminumnya dapat menyebabkan kebutaan akut.  

"Mihol dalam botol Singleton ini kandungannya memang berbeda dengan yang lain. Isinya campuran dari fermentasi buah jambu klutuk ( jambu biji), ciu (alkohol tradisional murni untuk bahan kosmetik), dan beberapa bahan kimia lain," terangnya.

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengapresiasi langkah Satpol PP dan aparat keamanan lain untuk terus menciptakan suasana kondusif selama pemilu.

Kita harap suasana pemilu di Sukoharjo aman dan nyaman. Sampai nanti pemilu selesai tanpa ekses," tandas Wardoyo.