Sebar Formulir, Disdukcapil Lakukan Pelayanan untuk Warga Terdampak Banjir

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang melakukan pelayanan dengan mendatangi langsung ke wilayah yang terdampak banjir beberapa waktu lalu. Hal ini untuk mempermudah masyarakat terdampak untuk mengurus dokumen kependudukan yang hilang maupun rusak saat banjir melanda.


Kepala Disdukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo mengatakan pihaknya sengaja melakukan pelayanan dengan jemput bola agar masyarakat tidak kesulitan saat mengurus dokumen yang hilang atau rusak. Pihaknya bekerjasama dengan lurah dan Camat setempat untuk menyebar formulir kepada warga terdampak untuk pengurusan dokumen tersebut.

Yudi mengatakan jika layanan kependudukan memang lebih baik didekatkan dengan masyarakat. Namun ada pengalaman saat melakukan pelayanan di Ngaliyan dan Tugu, warga terdampak justru masih sibuk mengurus rumah yang baru saja diterjang banjir. Sehingga ia menilai pelayanan kala itu kurang maksimal.

"Memang kami memaklumi itu. Kami sudah menyampaikan melalui Camat dan lurah sebuah formulir untuk diisi masyarakat. Mereka kehilangan apa saja misal akte kelahiran, KK, KTP, dan sebagainya. Semua dokumen kependudukan yang hilang kami ganti," kata Yudi, Sabtu (21/1).

Dalam pelayanan untuk warga terdampak banjir ini, Yudi meyakinkan jika prosedur penggantian dokumen ini akan dipermudah, dengan cukup mengisi formulir yang telah dibagikan. Setelah nantinya tugas dari Disdukcapil yang akan mencari data tersebut dalam sistem administrasi kependudukan.

"Masyarakat biasanya tidak hafal NIKnya. KTP hilang, ya sudah pakai nama lengkap dan alamat, nanti kami terbitkan langsung," tuturnya. 

Formulir yang telah dibagikan juga tidak diminta dalam waktu dekat. Pasalnya terkadang masih ada warga yang masih sibuk membersihkan rumah terlebih dahulu. "Pengalaman kami di Ngaliyan dan Tugu, ada yang minggu kedua sudah tuntas. Ada yang dua bulan baru merasa kehilangan," bebernya.

Lebih lanjut, Yudo menyampaikan semua dokumen kependudukan bisa di ganti, bahkan akta nikah non muslim juga bisa ditindaklanjuti. Sementara untuk akta nikah warga muslim maka akan disampaikan ke Kementerian Agama.

"Di Dinar Indah kami buka pelayanan di masjid. Untuk Rowosari paling ideal memang dikelurahan. Tapi, tanpa kami jemput bola, kelurahan sudah membagikan formulir," pungkasnya.