Sebarkan Berita Warga Sampangan Semarang Positif Corona, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Petugas unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap pelaku dugaan penyebar hoaks.


Pelaku yang bernama Oktavia Eko Wati (39), warga Sampangan, Gajahmungkur ini, tanpa dicek kebenarannya lebih dahulu, wanita tersebut menyebarkan berita jika di Jalan Lamongan Barat RT 07 dan RT 05 RW 05, Sampangan, Gajahmungkur, terhadap warga yang positif terkena corona, pada Selasa (31/3/20) sekitar pukul 00.15.

Sontak warga di sekitar lokasi tersebut resah mendapat berita tersebut. Hingga berita tersebut diketahui Polsek Gajahmungkur dan Polrestabes Semarang. Kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semararang.

"Awalnya dari Unit Tipidter mendatangi, tapi Oktavia tidak ada. Kami ketemu suaminya dan menyampaikan terkait hal tersebut. Nah pada Jumat (3/4), dengan diantar suaminya yang bersangkutan datang ke Mapolrestabes Semarang," ungkap Kasat Binmas Polrestabes Semarang AKBP Maulud, Selasa (7/4).

AKBP Maulud yang mewakili Kapolrestabes Semarang menjekaskan, kronologis kejadian tersebut,  bermula dari wanita tersebut mendapati kalau di Jalan Lamongan Barat tersebut ditutup pada malam hari. Saat itu, wanita tersebut bertanya kepada rekannya yang berada di sekitar lokasi itu.

"Saat ditanya kenapa jalan ditutup, rekannya itu menjawab mungkin karena corona," jelasnya.

Jawaban tersebut ternyata salah presepsi atau penerimaan. Hingga sampai di rumah wanita tersebut membuat kalimat dan diketiknya yang berbunyi, "Malam teman2.... Malam ini pukul 20.00 Jalan Lamongan Barat resmi di Lockdown oleh aparat setempat dikarenakan ada warga suspect Covid-19. Bagi yg tidak berkepentingan di wilayah Sampangan diharap tidak perlu datang berkunjung. Stay at home... Stay healthy....Stay strong!".

Oleh wanita tersebut kemudian disebarkan ke grup Whatsapp (WA) warga, hingga berita itu membuat resah.

Polisi yang cepat tanggap langsung melakukan penelusuran, hingga diketahui kalau berita itu tidak benar. Wanita tersebut secara terbuka juga sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dia dinilai kooperatif dan mempertimbangkan kemanusian, wanita tersebut hanya diberi pembinaan dan diijinkan untuk pulang. Namun harus tetap datang ke mapolrestabes untuk wajib lapor.

Terkait kejadian ini, Maulud mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak gampang menerima berita dan kemudian disebar luaskan.

"Harus cari tahu kebenarannya lebih dahulu, jangan asal disebar tahu-tahu berita itu hoaks," pungkasnya.