Sejumlah Proyek Bangunan di Banjarnegara Alami Keterlambatan 20 Persen

Salah satu proyek yang mengalami keterlambatan, Kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Arief Ferdianto/RMOLJateng
Salah satu proyek yang mengalami keterlambatan, Kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Arief Ferdianto/RMOLJateng

Kepala Bidang (Kabid) bangunan gedung Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) Kabupaten Banjarnegara, Resiati Widiastuti, ST menyatakan bahwa proyek pembangunan di beberapa titik mengalami keterlambatan.

Dengan keprihatinan yang mendalam, Resi menyampaikan bahwa proyek pembangunan disejumlah titik di Banjarnegara mengalami keterlambatan yang tidak diharapkan. Rata-rata, proyek-proyek tersebut tertinggal sekitar 20% dari target yang seharusnya sudah mereka capai.

Mirisnya dari pantauan wartawan di lapangan, beberapa titik proyek yang ada di Kabupaten Banjarnegara disuguhkan pemandangan yang menggugah keprihatinan, yaitu kurangnya jumlah pekerja yang diduga lantaran minimnya modal para pelaku jasa konstruksi.

Modal, sebuah kata sederhana yang memiliki dampak besar. Dalam dunia konstruksi, minimnya modal tidak hanya memperlambat kemajuan proyek, tapi juga mengubah impian menjadi kekecewaan.

"Harusnya target pengerjaan sudah diangka 90%, namun pada kenyataan di lapangan beberapa proyek mengalami keterlambatan kurang lebih 20%." Ungkap Resi kepada Wartawan Rmoljateng di ruangnya. Selasa (10/12).

Menurut Resi, pihaknya sudah melakukan peringatan terkait keterlambatan proyek, "Kami sudah mengirimkan surat peringatan yang ke dua (kepada para pelaksana proyek-red), jika nantinya masih mengalami keterlambatan akan dilakukan peringatan yang terakhir (ke-3).

"Proyek yang mengalami keterlambat diantaranya, Pasar Perja Klampok, Kejaksaan, Kodim 0704/Banjarnegara, Sedangkan untuk waktu selesainya hampir bersamaan yaitu di bulan Desember tahun 2024." Imbuhnya.

Namun dalam hal keterlambatan ini kata Resi, "Jika pada waktu yang sudah ditentukan tidak dapat terselesaikan, kami akan memberikan kesempatan perpanjangan waktu selama 50 hari, sesuai dengan Perpres terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Sementara ditanya terkait kendala keterlambatan proyek pembangunan yang ada, Resi beranggapan kurangnya kelancaran pada material dan juga kurangnya jumlah para pekerja. Namun kendati demikian, keterlambatan pengerjaan proyek saat ini masih dapat dikebut dan tidak berpotensi putus kontrak.