RMOLJateng . Bertepatan dengan peringatan HUT Korpri ke 48, Sekda Kabupaten Sukoharjo memusnahkan 670 botol miras berbagai merek, 1 ton bleng-boraks dan 403 bungkus rokok ilegal, Jumat (29/11).
- Arus Balik Mutis 2025 Mulai Diberangkatkan dari Terminal Tipe A GAP Wonogiri
- Pandemi Covid-19, 8 Persen Pelanggan PDAM Salatiga Menunggak Pembayaran
- Peresmian Peluncuran Awanncosta!
Baca Juga
"Pemusnahan barang ilegal ini merupakan bentuk penegakan dan penertiban yang dilakukan ASN dalam hal ini Satpol PP sesuai tugasnya," kata Sekda Sukoharjo Agus Santosa.
Pemusnahan yang digelar di halaman Setda Pemkab Sukoharjo, disaksikan oleh Muspida Sukoharjo dan seluruh ASN Pemkab Sukoharjo.
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo menambahkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi yang kami lakukan gabungan bersama petugas lain dari Polri dan TNI, selama tahun ini.
"Untuk miras dan rokol ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP dalam tujuh bulan terakhir. Sedangkan bleng dan boraks titipan dari BPOM," ungkap Heru usai pemusnahan.
Miras berbagai merek yang dimusnahkan antara lain Anggur Hitam 48 botol, Anggur Putih 60 botol, Beer Bintang 114 botol, Beer Singaraja 24 botol, Vodka 100 botol, Ciu 60 botol, dan juga tiga jeriken ciu. Selain itu, Satpol PP juga membakar rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 403 bungkus, juga bleng/cetitet 478 pak, boraks setengah karung, dan pewarna 2 bungkus total berat sekira 1 ton.
- Warga Gembok Pintu Gerbang Kantor Kepala Munggur
- Karena Pandemi, Banyak Objek Pajak Ajukan Keberatan Pembayaran PBB
- Singgah Simpang Tol Bawen, Dirlantas Pantau Arus Jalur Non Tol