Sekda Pati Serukan Ancaman Pidana, Jika ASN dan Kades Tidak Netral di Pilkada

Agenda bertempat di ballroom hotel New Merdeka sebagai pengingat agar ASN dan kades harus netral saat Pilkada 2024
Agenda bertempat di ballroom hotel New Merdeka sebagai pengingat agar ASN dan kades harus netral saat Pilkada 2024

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa di Kabupaten Pati menjadi krusial untuk memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tahun ini berjalan adil, transparan dan bebas dari pengaruh politik.


Karena itu, perlu dilakukan sosialisasi netralitas kepada para camat dan sebagai pengingat bahwa ada regulasi yang harus dipedomani dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab dalam menghadapi tahun politik ini.

Peringatan tersebut dilontarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten  Pati, Jumani, saat sosialisasi tahapan dan netralitas ASN dan kepala desa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati tahun 2024, Senin (12/8)

Agenda bertempat di ballroom hotel New Merdeka ini, merupakan sosialisasi sesi kedua yang dilakukan. Sedangkan sesi pertama dilakukan pada Minggu (11/8).

"Sesuai regulasi memang kepala desa ini termasuk birokrat ya. Namanya birokrasi itu harus paham regulasi, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh kita lakukan khusunya terkait dengan pilkada," tegas Jumani.

Sosialisasi kepada para camat dan kades yang massif dilakukan, kata Jumani, sangat penting untuk sebagai pengingat bahwa ada ragulasi-regulasi yang harus dipedomani menghadapi tahun politik ini.

 "Saya kira ini adalah acara yang sangat penting dan harus dipahamkan, karena beberapa ada kejadian kasus yang mungkin kekurangpahaman terhadap regulasi apa yang harus dilakukan dan tidak dilakukan di dalam pilkada ini," tutur Jumani.

Sekda Kabupaten Pati, Jumani hadir di sosialisasi tahapan dan netralitas ASN dan kepala desa dalam Pilkada.

Jumani menyebut bahwa ketidaknetralan ASN dan kepala desa yang turut aktif dalam kegiatan kampanye dan lain sebagainya, dapat dikenakan sanksi kurungan penjara ataupun denda.

Sebagai Sekretaris Daerah, Jumani berkewajiban memberikan pembinaan agar apa yang dilakukan ASN dan kepala desa tetap sesuai jalur dan tidak melanggar aturan-aturan yang ada

"Kalau aktif ikut kampanye dan lain sebagainya itu tidak boleh, itu bisa pidana. Satu tahun penjara atau maksimal denda 12 juta rupiah. Dan tentunya itu akan terkait dengan karir beliau-beliau semua sebagai kepala desa," pungkasnya.