Selundupkan LPG 3 Kg Bersubsidi, Pria Asal Kudus Ditangkap

Seorang pria asal Kabupaten Kudus diamankan Tim Reskrim Polres Demak, setelah kedapatan menyelundupkan ratusan tabung gas elpigi 3 kilogram subsidi dari Kota Semarang.


Seorang pria asal Kabupaten Kudus diamankan Tim Reskrim Polres Demak, setelah kedapatan menyelundupkan ratusan tabung gas elpigi 3 kilogram subsidi dari Kota Semarang.

Moh. Haimin alias Supar (36) warga Desa Klalinh, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, diamankan saat melintas di Jalan Lingkar Demak.

Pelaku kedapatan mengemudikan mobil pickup muatan 280 tabung gas elpigi 3 kilogram bersubsidi.

Dari keterangan pelaku, gas tersebut dibelinya dari agen di Kota Semarang. Elpigi bersubsudi tersebut rencananya akan disuntikan ke tabung 12 kilogram dan diedarkan di Kudus dan Jepara.

"Sudah 7 bulan Saya usaha ini. Gas 3 kilo Saya suntik ke gas 12 kilo, dan saya jual sekitar 125 ribu rupiah pertabungnya," ujar Supar, Rabu (12/5) di Mapolres Demak.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna, mengungkapkan, telah mendapat informasi adanya mobil pickup muatan gas subsidi dari Kota Semarang menuju ke Kudus.

"Mobil itu tertutup terpal agar tidak ada yang tau muatan di dalamnya. Setelah kami cek, ternyata ada 280 tabung gas 3 kilogram subsidi," kata Agil.

Dalam pengembangan kasus, diketahui ratusan tabung gas elpigi bersubsidi tersebut akan disuntik ke tabung 12 kilo non subsidi dan diedarkan di Kudus dan Jepara.

"Pelaku tidak ada ijin jalan dan memang dilarang gas subsidi dari satu daerah dijual ke daerah lain tanpa ijin dari negara," tambah Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.