Seluruh Pelayanan Publik Harus Beri Akses Untuk Penyandang Disabilitas

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida menegaskan bahwa seluruh pelayanan publik harus memberikan akses terhadap golongan prioritas khususnya penyandang disabilitas.


Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida menegaskan bahwa seluruh pelayanan publik harus memberikan akses terhadap golongan prioritas khususnya penyandang disabilitas.

Hal itu disampaikan Farida saat menjadi narasumber dalam webinar yang diinisiasi Komunitas Sahabat Difabel Jangka Jati bertema "Peran Ombudsman dalam Monitoring Pemenuhan Hak Difabel dalam Pelayanan dan Penggunaan Fasilitas Publik†pada Jumat (30/4).

Jangka Jati adalah Jaringan Kawal Jawa Tengah Inklusif yang pembentukannya diinisiasi oleh Komunitas Sahabat Difabel.

Farida menjelaskan, Ombudsman RI setiap tahunnya menyelenggarakan Penilaian Kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

"Hal ini sangat penting karena dalam penilaian tersebut Ombudsman melihat aspek-aspek/ variabel fasilitas pelayanan publik yang akses terhadap golongan prioritas ini, dan keberadaan fasilitas-fasilitas tersebut merupakan poin bagaimana Ombudsman mendorong penyelenggara pelayanan publik mampu tidak mampu, siap tidak siap, harus ada. Mengapa, karena itu amanah Undang-Undnag No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tegas Farida.

Penilaian Kepatuhan mendorong Pemerintah Daerah dan semua instansi, kementerian, dan lembaga penyelenggara pelayanan publik memiliki kesadaran akan arti pentingnya pemenuhan terhadap pemenuhan dan perlindungan terhadap hak penyandang disabilitas di berbagai sektor kehidupan.

Menurut Farida, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak penyandang disabilitas di berbagai sektor kehidupan merupakan wujud kehadiran negara.

"Pembangunan pendidikan yang layak dan inklusif bagi penyandang disabilitas, fasilitas transportasi dan fasilitas publik yang akses disabilitas," lanjut Farida.

Farida menegaskan, sebagaimana prinsip-prinsip hak penyandang disabilitas diantaranya memuat prinsip kesetaraan kesempatan, tidak diskriminasi, memastikan aksesibilitas, dan prinsip selanjutnya adalah saling menghormati.

Itu berarti menyadari bahwa penyandang disabilitas bagian dari keberagaman masyarakat, dalam hal ini perlunya partisipasi yang penuh dari masyarakat.

"Ombudsman mendorong warga penyandang disabilitas baik secara pribadi maupun komunitas, agar menyampaikan aduan/laporan terkait pelayanan publik, oleh karena aduan tersebut merupakan partisipasi aktif dan berdampak signifikan bagi perbaikan kualitas pelayanan publik yang inklusi," pungkas Farida. [sth]