SEMARANG - Korban tindak pidana terorisme di Jawa Tengah akan mendapatkan bantuan dari pemerintah provinsi.
- DPRD Jateng Anggap Masyarakat Perlu Terlibat Pembangunan Daerah
- Bakesbangpol Blora Gelar Peningkatan Kapasitas Perkumpulan Bhakti Praja
- Ringankan Penyandang Disabilitas, Pemkot Tegal Berikan 45 Alat Bantu
Baca Juga
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terdapat setidaknya 40 penyintas tindak terorisme di Jawa Tengah, dengan jumlah terbanyak di daerah Solo Raya, yaitu sekitar 21 penyintas.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memperkuat sinergi dengan BNPT dalam upaya memenuhi kebutuhan dan pemulihan penyintas atau korban tindak pidana terorisme.
"Korban akibat tindak terorisme ini memang perlu mendapatkan perhatian dan bantuan, terutama anak dan istri korban. Jika perlu, ada anggaran khusus untuk itu. Sementara untuk eks napiter (napi terorisme-red), sudah banyak dilakukan," kata Nana saat menerima kunjungan rombongan BNPT di kantor gubernur Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (04/07).
Dalam kunjungannya, rombongan BNPT dipimpin oleh Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Pol Imam Margono, bersama jajaran Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme.
"Kita butuh data penyintas yang sudah di-assessment oleh BNPT. Beberapa kegiatan nanti mungkin bisa disinergikan, termasuk terkait bantuan apa yang dibutuhkan oleh penyintas," kata Nana.
Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Imam Margono, menyatakan bahwa penilaian kebutuhan terhadap masing-masing penyintas sudah dilakukan. Sejumlah kegiatan bisa diberikan kepada penyintas agar mereka bisa melanjutkan hidupnya. Penyintas menjadi tanggung jawab negara, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
"Peran BNPT adalah mengkoordinasikan kebutuhan korban ini kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Kebutuhan korban sering terhambat oleh aturan teknis," katanya.
Ia mencontohkan bahwa untuk memberikan bantuan kepada korban harus melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, tidak semua penyintas masuk dalam kategori miskin.
"Korban ini harus diperhatikan khusus karena dilindungi undang-undang. Tidak semua korban itu miskin, tapi mereka memerlukan bantuan," tambahnya.
Kategori bantuan yang dibutuhkan meliputi bantuan medis, psikologis, psikososial, dan kompensasi. Secara detail, ada bantuan berupa pendidikan untuk anak penyintas dan modal usaha untuk korban atau keluarga yang ditinggalkan.
"Kompensasi sudah jelas aturannya. Minimal mereka harus mendapatkan rehabilitasi psikologis karena trauma dan sebagainya," jelasnya.
- Damkar Purworejo Beraksi Selamatkan Kucing Terjebak Di Penutup Drainase
- Teknologi Drone Dan AI Untuk Atasi Kejahatan, Kebencanaan, Dan Perkembangan Kota
- Dieng Membeku, Embun Es Pertama Di Akhir April