Sempat menjadi buronan/ Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tengaran, KR (47) akhirnya berhasil dibekuk Polisi, Jum'at (11/8).
- Satu orang Jadi Tersangka Dugaan Tagihan Layanan Fiktif Pelabuhan Khusus PLTU Batang
- Kalapas Sukamiskin Terima Suap, Ditjen Pas Bantah Kebobolan
- Terungkap Setelah Ibu Kandungnya Meninggal, Seorang Ayah Cabuli Anak Tirinya
Baca Juga
Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra SIK. MM., membenarkan diamankannya KR.
Ia menerangkan, KR kabur hingga akhirnya ditangkap pada akhir Juni saat perayaan Idhul Adha dirumah pelaku yang berdomisili di Tengaran Kulon, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.
KR dijerat pasal 351 KUHP dan saat ini penyidik Polsek Tengaran sedang melengkapi berkas berkas peristiwa tersebut.
Disisi lain Kapolsek Tengaran AKP Supeno SH. MH., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pelaku KR ini sehari-hari sering berkumpul dengan korban.
Awal mula kejadian sekitar Januari 2022 saat pelaku dan korban nongkrong di pos Ojek Randusari Kec. Tengaran.
"Saat bertemu antara pelaku dan korban ini minum minuman beralkohol, selanjutnya korban bercanda dengan nada mengejek kepada pelaku. Diduga sudah dalam keadaan mabuk, pelaku tersinggung dan memukul kepala korban dengan tangan kosong sebanyak satu kali,” ungkapnya.
AKP Supeno menambahkan kembali bahwa setelah melihat Suwandi (Korban) tersungkur, pelaku KR melarikan diri dan keluarga korban melaporkan ke Polsek Tengaran.
"Setelah melihat korban tersungkur, Saat pelarian pelaku mengakui bersembunyi bekerja di daerah Ponorogo Jawa Timur dan sempat bekerja di Jakarta," pungkas Kapolsek.
- Magang, Malah Jadi korban Pelecehan Seksual Managernya
- KPK Cecar Dodi Alex Noerdin soal Duit Rp 1,5 M saat OTT
- Tiga Pasangan Tak Resmi Terjaring Operasi Pekat Polres Karanganyar