Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Tegal 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) perseorangan H. Muhammad Mumin dan Bima Eka Sakti.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena adanya tudingan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal melakukan verifikasi administrasi yang tidak memadai, sehingga paslon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Dalam sidang yang berlangsung pada hari Senin ini, paslon perseorangan tersebut menyampaikan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Tegal. Mereka mengklaim menemukan data ganda sejumlah 17 ribu lebih yang dianggap tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Selain itu, aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU juga menjadi sorotan karena dinilai bermasalah dalam proses unggahan data dukungan.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, sidang hari ini hanya membacakan pokok permohonan dari pemohon serta jawaban dari KPU Kabupaten Tegal sebagai pihak termohon.
"Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda pembuktian," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar usai sidang, Senin (12/8).
Sebelum sidang adjudikasi ini digelar, Bawaslu Kabupaten Tegal telah melakukan musyawarah tertutup dengan menghadirkan kedua belah pihak sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, maka sidang adjudikasi dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
Harpendi menambahkan bahwa sidang adjudikasi ini harus selesai sebelum 19 Agustus 2024, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Putusan akhir akan disampaikan pada Senin, 19 Agustus 2024," jelasnya.
Keberatan utama yang dilayangkan oleh paslon Muhammad Mumin dan Bima Eka Sakti adalah terkait penggunaan aplikasi Silon yang menurut mereka bermasalah, terutama dalam hal kapasitas unggahan data.
Tim kuasa hukum pemohon, Elba Zuhdi, menegaskan bahwa permasalahan ini telah diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum pengajuan sengketa ini.
"Dalam Silon, terdapat banyak data dukungan yang tidak sesuai dengan data di lapangan, sehingga proses verifikasi faktual (verfak) tidak dapat dilakukan secara maksimal," ungkap Elba Zuhdi.
Hal ini menjadi titik krusial dalam permohonan sengketa mereka, di mana mereka merasa dirugikan oleh sistem yang seharusnya menjadi alat bantu, namun justru menjadi penghambat.
Divisi Hukum Komisioner KPU Kabupaten Tegal, Ika Andreias Tuti, menjelaskan bahwa agenda sidang telah diatur sedemikian rupa. Setelah pembacaan pokok permohonan dan jawaban hari ini, sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian dari pihak pemohon pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Selanjutnya, KPU sebagai termohon akan memberikan pembuktian pada Rabu, 14 Agustus 2024, dan kesimpulan dari kedua belah pihak akan disampaikan pada Kamis, 15 Agustus 2024.
"Seluruh tahapan ini diatur agar keputusan dapat diterima oleh KPU Kabupaten Tegal pada 19 Agustus 2024," kata Ika.
KPU Kabupaten Tegal membantah adanya kekeliruan dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan. Menurut mereka, seluruh tahapan sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah dikomunikasikan dengan Bawaslu Provinsi serta KPU Provinsi Jawa Tengah.
Namun, pihak pemohon tetap bersikeras bahwa ada ketidakberesan dalam proses ini, terutama terkait dengan data ganda yang mereka temukan. Mereka juga mendesak agar KPU Kabupaten Tegal memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait kendala teknis yang terjadi pada aplikasi Silon.
- Kuasai 80 Persen Parlemen, Ischak - Kholid Yakin Menang di Pilkada Tegal 2024
- Hadirkan Ahli Digital Forensik, Paslon Perseorangan Mumin-Bima Terus Lawan KPU Tegal di Sidang Sengketa
- Jamal Alkatiri: Pengusaha Sarung Siap Bersaing di Pilkada Kota Tegal 2024