Seorang Staf Humas Pemkot Salatiga Positif Covid-19, Delapan Lainnya Jalani Isolasi Mandiri

Seorang Staf Humas dan Protokol Setda Kota Salatiga dinyatakan positif Covid-19, Senin (21/12).


Seorang wanita di Kabupaten Demak dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri dalam kasus penganiayaan.

Ironisnya, penganiayaan yang terjadi tersebut berawal dari cek cok gara gara pakaian.

Di balik jeruji tahanan Polres Demak, Ibu berinisial S (36) ini terlihat shock. Ia masih berfikir bahwa pertengkaran dengan anak kandungnya A (19) bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Harapannya agar nama baik anak sulungnya tersebut tetap terjaga jika tak sampai ke ranah publik. Ternyata A tetap melanjutkan perkara ke ranah hukum hingga kini dia ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

"Jadi benar ada ya, anak tega seperti ini kepada ibunya. Tetapi sebagai ibu, saya sudah memaafkannya," kata S.

Wanita yang sehari-hari berjualan pakaian di Pasar Bintoro Demak ini hanya bisa merenungi nasibnya yang kurang beruntung. Berapa tidak, setelah bercerai dengan ayah kandung A ia malah dilaporkan oleh si anak dengan delik aduan penganiayaan.

Bermula saat itu sekitar bulan Agustus 2020, sang anak yang selama ini tinggal bersama mantan suaminya di Jakarta itu datang ke rumah. Ditemani oleh ayahnya, A hendak mengambil pakaiannya.

Namun begitu, semua pakaian milik A telah disingkirkan oleh ibunya karena merasa jengkel dengan sikap A yang sekarang telah berubah membencinya. Terjadilah pertengkaran antara ibu dan anak itu yang berujung saling dorong hingga mengakibatkan A terluka.

"Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya," kata S didampingi kuasa hukumnya Haryanto Ketua LBH Demak Raya.

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Jengkel semua pakaiannya saya buang," kata S lagi.

Lantaran tidak terima dengan perlakuan ibunya, A kemudian melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu ke polisi. Upaya mediasi pun sudah dilakukan agar ibu dan anak itu berdamai. Namun sang anak bersikeras agar polisi menindaklanjuti laporannya itu dan memproses ibunya hingga ke pengadilan.

Bahkan sang anak juga membuat surat pernyataan yang isinya bahwa sejauh ini ibunya belum pernah mengakui kesalahannya terhadap kekeraasan dalam rumah tangga yang dilakukannya. Menyerahkan sepenuhnya perkara ini terhadap pengadilan untuk memberikan keadilan yang seadil adilnya menurut undang undang yang berlaku.

Sementara itu, IPTU Mujiono, Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak mengatakan pihaknya memang menangani kasus Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan ibu dan anak kandung dan telah melakukan penahanan terhadap tersangka untuk memudahkan penyidikan lanjutan.

"Pelaku kita jerat pasal 44 ayat 1 Undang undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Mujiono.