Sholat Idul Fitri Harus Patuhi Prokes

Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto usai mengikuti Rakor Forkompimda Provinsi Jateng secara zoom meeting.
Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto usai mengikuti Rakor Forkompimda Provinsi Jateng secara zoom meeting.

Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Magelang masuk level 2. Meski demikian, masyarakat diizinkan menggelar Sholat Idul Fitri di Lapangan atau di masjid.


"Syaratnya, tetap menerapkan protokol kesehatan dengan baik, dan jangan coba-coba mengingatkan," kata Sekda Adi Waryanto, mewakili Bupati Magelang, dalam Rapat Koordinasi Forkompimda Provinsi Jawa Tengah (secara virtual) menghadapi Idul Fitri 1443 H), dari Ruang Command Centre Pemkab Magelang, Rabu (27/04/2022).

Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H, kata Adi, Pemkab sudah berkoordinasi dengan lintas sektor. Mulai dari aspek sarana prasarana kesehatan, transportasi, jalan, kebutuhan bahan pokok. Termasuk keamanan ketentraman ketertiban masyarakat.

"Sudah kita koordinasikan, masing-masing lembaga organisasi siap melaksanakan tugas sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," ujarnya.

Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Djaroji, di forum itu mengungkapkan kegembiraan dan kondusifitas umat muslim dalam menghadapi ramadhan dan lebaran tahun ini.

"Mereka merasa senang, maupun para tokohnya menyambut gembira atas kelonggaran dari Pemerintah. Mereka sudah bisa tarawih lagi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.

Juga kelonggaran bagi perantau yang pengin mudik dan sholat Idul Fitri di masjid maupun lapangan terbuka

"Kami sudah mengimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Menggunakan masker, membawa sajadah sendiri, tidak berkerumun setelah selesai, dan kepada para petugas harus menyediakan masker dan handsanitizer," katanya.

Sementara itu, Gubernur Ganjar Pranowo menegaskan agar kegiatan takbir keliling di masyarakat ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi adanya peningkatan Covid-19. 

"Saya minta Pak Sekda (Provinsi Jateng) nanti menyampaikan kepada masyarakat dan disiapkan suratnya ke Kabupaten/Kota, kita minta dilarang saja Takbiran kelilingnya kemudian diarahkan takbirannya di masjid di mushola atau di rumah masing-masing," tegas Ganjar.