Kuasa Hukum warga warga Desa Berjo mencabut gugatan perdata kepada Kepala Desa Berjo, Pengurus dan Badan Pengawas Bumdes Berjo dalam sidang kedua yang berlangsung pada Selasa (18/4) kemarin.
- Pelaku Pembunuhan Berdarah Grobogan Pernah Terjerat Kasus Curanmor
- Kepala UPT Diminta Segera Bentuk Tim KPZI
- Anak Jalanan Pelaku Pecah Kaca Spion Truk, Dibekuk Warga
Baca Juga
Kuasa hukum telah menyerahkan surat pencabutan gugatan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar telah dikabulkan.
Hal tersebut disampaikan BRM Kusumo Putra kepada sejumlah wartawan. Menurutnya pencabutan gugatan dilakukan untuk menghormati upaya dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
"Dimana Pemkab bakal mengambil langkah diskresi terkait permasalahan Bumdes Berjo," jelas Kusumo Putra, dalam keterangan pers, Rabu (19/4).
Meski pencabutan gugatan perdata telah dilakukan, namun pihaknya tetap mendesak pemerintah kabupaten Karanganyar segera mengeluarkan diskresi.
"Hargai warga desa Berjo dan segera keluarkan diskresi untuk penyelesaian persoalan. Segera sahkan Perdes Berjo 2023 dan juga secepatnya audit keuangan Bumdes Berjo tahun 2021-2022," ujarnya.
Kusomo sebut pembahasan draft Perdes Berjo tahun 2023 harus segera diselesaikan. Karena Perdes tersebut akan menjadi acuan untuk pengelolaan Bumdes Berjo.
Sementara terkait audit keuangan BUMDes Berjo, seharusnya Pemkab melalui Inspektorat bisa segera melakukan audit.
"Atau bisa saja menunjuk auditor independen untuk memeriksa keuangan BUMDes Berjo," tandasnya.
Ditambahkan Kusumo, dirinya menyayangkan hilangnya 35 spanduk berisi tuntutan warga yang dipasang di beberapa titik lokasi di Desa Berjo. Tinggal tersisa satu spanduk yang terpasang di halaman Balai Desa Berjo.
"Baru ketahuan Selasa pagi dan kami minta aparat keamanan bertindak, mencari tahu siapa yang mencopotnya," pungkas Kusumo.
- Bamsoet Prihatin Anggota DPR Kembali Dicokok KPK
- Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Pasrah Saat Ditangkap KPK
- Panitia Rakernas JMSI Diajak Lihat ‘’Isi Dapur’’ Command Center Polrestabes Semarang