Sistem Penawaran Ulang Tender Cepat Disoroti Forkommas RI

Penerapan sistem E-Katalog dan tender cepat di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) disoroti Forum Komunikasi Ormas dan LSM RI (Forkommas RI).


Wakil Ketua Forkommas Bidang Perekonomian dan Kewirausahaan, Irwan Leokita, menganggap, kedua sistem itu mematikan para pengusaha skala kecil.

"Yang bisa ikut keduanya hanya perusahaan yang skala besar, dan pemodal gedhe. Tapi menghambat pengusaha lokal yang bermodal pas-pasan," katanya pada RMOL Jateng, Selasa (30/4).

Ia menjelaskan, syarat pengusaha ikut e-katalog saat ini memberatkan pengusaha lokal/kecil di daerah.

Irwan mengungkapkan banyak pengusaha pengadaan barang/jasa yang gulung tikar.

"Syaratnya harus punya pabrik sendiri, dan syarat yang memberatkan lain untuk pengusaha seperti kami," keluhnya.

Ia juga menyoroti tender cepat yang tidak punya standarisasi persyaratan tender yang tegas dan jelas.

Hal itu membuat Pokja Pemilihan bisa membuat persyaratan yang sudah dikondisikan.

Contohnya ada syarat Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) yang di beberapa daerah sudah tidak mengeluarkan.

"Lalu ada syarat Tanda Daftar Perusahaan, padahal sudah diganti Nomor Induk Berusaha, dan lain sebagainya," jelasnya.

Irwan juga menyoroti sistem penawaran ulang yang dipastikan dikuasai pemilik modal besar.

"Pengusaha kecil atau lokal apa bisa menawar serendah-rendahnya tanpa sumber daya dan jaringan yang luas," tanyanya.

Ia mengusulkan, ada LKPP di tingkat daerah agar para pengusaha bisa mudah berkomunikasi jika ada keluhan.

Pihaknya juga menyoroti tidak adanya eenwizing dalam proses tender cepat.

Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, Setya Budi Arijanta menyatakan, dalam tender cepat tidak perlu ada eenwizing.

"Kan yang diadu itu harganya saja, jadi memang beda dengan lelang," katanya.