Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dugaan kasus suap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, terkait alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
- Karaoke Bersama Berujung Penganiayaan
- Korban Sempat Mengejar Sendiri Motor yang Dibawa Kabur Pencuri
- 40 Orang Saksi Kasus BPR Bank Salatiga Diperiksa Kejaksaan
Baca Juga
Para saksi yang bakal diperiksa itu sudah dicegah berpergian ke luar negeri.
"Tentu KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan dan dipandang ada kaitan dengan kasus ini. Sehingga nanti, saat diperiksa, bisa menjelaskan apa yang diketahuinya," ujar jurubicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Selasa (10/7).
Jadwal pemeriksaan dan siapa saja yang bakal diperiksa akan diumumkan KPK beberapa waktu ke depan. Yang pasti, sebelumnya KPK sudah melakukan pencegahan empat orang ke luar negeri. Mereka adalah Nizarli, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase dan Teuku Fadhilatul Amri.
Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung dari Jumat lalu (6/7).
Bupati Bener Meriah, Ahmadi, diduga memberikan uang kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh. Uang itu adalah jatah dari proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada provinsi Aceh tahun anggaran 2018.
Dugaan lainnya, pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen jatah 8 persen untuk pejabat di Pemerintahan Aceh dari setiap proyek yang dibiayai DOKA.
Pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah
KPK sudah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya adalah uang sebesar Rp 50 juta, bukti perbankan dan catatan proyek.
- Gara-gara Kecanduan Judi Online, Kepala Toko Mixue Pekalongan Gelapkan Rp252 Juta
- Lagi-lagi Di Semarang, Remaja Gangster Semarangan Diciduk Tim Perintis Presisi
- Hanya Karena Salah Paham, Sanuri Tertusuk Dua Kali di Punggung Tembus ke Paru-Paru