Skandal Suap Gubernur Aceh, KPK Periksa Saksi Yang Dicekal Ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dugaan kasus suap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, terkait alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.


Para saksi yang bakal diperiksa itu sudah dicegah berpergian ke luar negeri.

"Tentu KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan dan dipandang ada kaitan dengan kasus ini. Sehingga nanti, saat diperiksa, bisa menjelaskan apa yang diketahuinya," ujar jurubicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Selasa (10/7).

Jadwal pemeriksaan dan siapa saja yang bakal diperiksa akan diumumkan KPK beberapa waktu ke depan. Yang pasti, sebelumnya KPK sudah melakukan pencegahan empat orang ke luar negeri. Mereka adalah Nizarli, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase dan Teuku Fadhilatul Amri.

Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung dari Jumat lalu (6/7).

Bupati Bener Meriah, Ahmadi, diduga memberikan uang kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh. Uang itu adalah jatah dari proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada provinsi Aceh tahun anggaran 2018.

Dugaan lainnya, pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen jatah 8 persen untuk pejabat di Pemerintahan Aceh dari setiap proyek yang dibiayai DOKA.

Pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah

KPK sudah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya adalah uang sebesar Rp 50 juta, bukti perbankan dan catatan proyek.