Pemerintah melalui Kementerian Kominfo mewajibkan registrasi kartu prabayar sesuai dengan nomor induk kependudulan yang dimiliki. Smartfren mengajak pelanggannya untuk melakukan registasi sesuai peraturan tersebut.
- Manulife Beri Kesempatan Nasabah Salurkan Wakaf
- Biar Tak Merugi, PLN Dijanjikan Dapat Subsidi
- Ahmad Luthfi Resmikan Rest Area Tol Salatiga
Baca Juga
"Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri wajib dilakukan oleh calon pelanggan dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia," kata Regional Head North Central Java Smartfren, Litoco Gunawan, dalam siaran persnya, Jumat (4/5).
Pelanggan, lanjut dia, bisa bisa melakukan registrasi sendiri dengan cara mudah. Langkah berikutnya adalah melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru tekan*4444# dari menu dialer handphone. Ketiga khusus pelanggannya dan keempat Smartfren juga menyediakan laman khusus registrasi via website Smartfren dengan tautan: mysf.id/reg.
Dia menambahkan, jika pelanggan mengalami kendala pada saat melakukan registrasi, pelanggan dapat menghubungi layanan contact center. Pelanggan juga dapat melakukan registrasi kartu prabayarnya melalui galeri Smartfren yang tersebar di daerahnya masing masing ataupun melalui mitra outlet Smartfren terdekat.
- Sekda Batang Ingin Dividen BUMD Capai Rp 15 Miliar
- BI Jateng Cari Motif Batik Lasem Terbaik
- Program FMM 2022, Semen Gresik Kucurkan Rp 1,75 Miliar untuk Perkuat Ekonomi Desa