Solo Luncurkan Tim dan Sekretariat Terpadu Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme

Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Solo meluncurkan Tim dan Sekretriat Terpadu sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya ekstrimisme dan terorisme.


Keberadaan Tim dan Sekretriat Terpadu tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN PE) mengarah pada terorisme tahun 2020-2024.

"Perpres tersebut yang menjadi  dasar acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mencegah dan menanggulangi terorisme, termasuk Kota Solo," papar Kepala Kesbangpol Solo, Indradi Selasa (11/10). 

Tim tersebut sebagai salah satu upaya memberikan perlindungan hak atas rasa aman warga negara. RAN PE ini mengedepankan pendekatan lunak (soft approach), terkoordinasi (coordinated programmes) dan bersifat melengkapi (complimentary) berbagai peraturan perundang-undangan nasional terkait dengan tindak pidana terorisme.

Sementara itu  Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berharap tim ini dapat mengurangi risiko ancaman terorisme di Kota Solo. 

“Semoga bisa mengurangi tindakan ekstrimisme, pembentukan tim ini urgen banget di kota lain ya durung ono soale Solo ini beda," ungkap Gibran. 

Dirinya menambahkan pembentukan tim ini merupakan bentuk antisipiasi radikalisme baru berpotensi menyasar kalangan milenial, kalangan anak muda.

"Ya iya (perlu antisipsi) sing penyusup-penyusup baru ki lho ini tadi saya bilang di kegiatan-kegiatan anak muda. Sasaran anak muda, Wis rasah disebut pokoe wis tugas kita bersama sama beliau-beliau yang tadi," tandasnya.