Proses uji materi soal ambang batas 20 persen parliamentary threshold di UU 7/2017 tentang Pemilu masih berjalan di Mahkamah Konstitusi.
- PKS Pastikan Kadatangan Anies Baswedan ke Salatiga Diterima dengan Persaudaraan
- Paguyuban Praja Lawu Karanganyar Ambil Formulir Bacawabup PDIP
- Menkopolhukam: Indonesia Tidak Pernah Baik Jika Dipimpin Pemimpin
Baca Juga
Sebagian pihak pun menyoroti uji materi ini, konon aturan ambang batas ini dinilai memasung demokrasi Indonesia.
Desakan lewat diskusi antarkelompok pro demokrasi pun sering terjadi. Kali lewat aksi turun jalan pun sudah dilakoni guna menekan MK segera memutuskan uji materi ini.
Dua aksi unjuk rasa akan kepung MK pada Rabu (8/8), pertama aksi dilakukan elemen bernama Komando Pemuda Islam (KOMPI) dengan tuntutan 'Stop MK Jadi Ladang Politik'.
Kedua massa datang dari Pengurus Besar Gerakan Pemuda Jakarta (GPJ) dengan tuntutan "PT 20 persen karena bermuatan politik'.
- Pastikan Kesehatan Peserta Pilkada, 2 Pasangan Bakal Calon Ditest Kesehatannya
- Poros Tengah di Pilkada Karanganyar Gagal Terbentuk, PKB Cabut Dari Koalisi
- KPUD: Kami Harap Seluruh Pihak Mendukung Demi Pilkada Lancar, Damai Dan Sukses