Spesialis Bajing Loncat Pantura Kendal Diringkus Polisi

Satuan Reskrim Polres Kendal berhasil menangkap satu anggota kawanan bajing loncat yang biasa beraksi di tiga kota di Jawa Tengah, Senin(26/8).


Kawanan bajing loncat ini merupakan spesialis pembobol mobil boks yang biasa parkir dipinggiran jalan pantura maupun di SPBU.

Komplotan ini telah melakukan aksinya di lima belas lokasi berbeda di tiga kota, yakni sepuluh kali di Batang, empat kali di Kendal dan satu di Demak.

Kapolres Kendal, AKBP Hamka Mappaita, mengatakan, bahwa belum ada kurun satu tahun komplotan itu sudah melakukan aksi pencurian di 15 lokasi berbeda.

"Aksi terakhir kali di Kabupaten Kendal yakni membobol mobil boks muatan alat elektronik. Yakni mencuri 21 TV flat 29 inch dan 12 DVD," katanya.

Kelompok yang beraksi pada dini hari itu menyasar truk boks yang sopirnya tengah beristirahat di bahu jalan maupun di SPBU sepanjang pantura.

Dalam melaksanakan aksinya, klompotan beranggotakan empat orang itu merusak kunci gembok boks dan mengambil barang-barang muatan yang diangkut oleh truk itu.

Dari empat anggota komplotan itu, dua diantaranya masih buron sedangkan dua lainnya sudah ditangkap pada bulan Januari dan bulan Agustus 2019.

Pelaku yang ditangkap yakni Suratno alias Nonong dan Andang Nofiandi alias Gepeng.

Hamka menambahkan aksi itu memanfaatkan kelengahan dari para sopir truk yang tengah tidur.

Saat itu mobil boks tidak ada pengawasan sehingga dengan leluasa memindahkan muatan truk itu ke dalam mobil pelaku.

"Saya himbau para sopir truk jika ingin beristirahat jangan di bahu jalan pantura atau ditempat yang sepi karena komplotan pencuri ini sangat cerdas. Parkirlah ditempat parkir yang resmi dan diawasi," tambahnya.

Sementara itu, tersangka, Andang Nofiandi, mengatakan bahwa dalam melancarkan aksinya kelompoknya menggunakan mobil rental sebagai kendaraaan pengangkut barang curian. Barang hasil curiannya dijual kembali untuk mencukupi kehidupan sehari-hari.

"Saya cuma sebagai sopir dan mengawasi, saya angkut barang-barang curian dari truk boks. Saya baru dua kali ikut nyuri barang-barang dari truk boks," pungkasnya.

Sementara dua pelaku yang masih DPO yakni Bange dan Jonggol.

Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit televisi.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 363  KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda enam puluh juta rupiah.