Komplotan spesialis pencurian barang milik pengunjung di Rest Area wilayah Hukum Polres Semarang akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Semarang.
- Polda Jateng Periksa Dokter yang Diduga Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya
- KPK Telusuri Harta Budhi Sarwono
- Warga Bekasi Diamankan Polres Semarang Diduga Tipu Rp3,6 Miliar
Baca Juga
Sebelumnya, banyak laporan dari masyarakat yang meresahkan khususnya pengendara yang beristirahat di rest area wilayah Hukum Polres Semarang.
"Menanggapi laporan pencurian seorang pengunjung Rest area KM 429 tol Semarang-Solo yang berada di wilayah Kabupaten Semarang, jajaran Polres Semarang berhasil mengamankan satu dari empat pelaku," kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH., menggelar Press Release atas kejadian pencurian, di Mapolres Semarang, Jumat (25/11).
Didampingi Wakapolres Kompol Sigit Ari Wibowo SH. MH., Kapolsek Ungaran,Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kaur Bin Ops dan Kanit 1 Reskrim Polres Semarang, Kapolres membeberkan komplotan yang dibekuk jajarannya.
"Satu dari empat tersangka komplotan spesialis pencurian barang di dalam mobil yang istirahat di rest area, dimana ke empat tersangka ini beraksi menyisir rest area tol Semarang-Solo," ujarnya.
Atas tindakannya tersebut, kepada tersangka pelaku pencurian akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Dihadapan awak media, AKBP Yovan menjelaskan bahwa kejadian terakhir menimpa seorang warga Bangka Belitung bernama Arik (44) yang istirahat bersama keluarga di Rest area KM 429 tol Ungaran.
Sedianya korban hendak ke arah Solo. Pencurian dialami korban dan terjadi pada tanggal 9 November 2022 sekitar antara pukul 02.00 WIB hingga 04.30 WIB, saat korban dan keluarga beristirahat di Rest Area.
"Modus dari para tersangka adalah membuka paksa jendela mobil yang terbuka sedikit, lalu mengambil barang yang ada di dalam mobil. Dan dari aksinya di Rest area KM 429, tersangka berhasil membawa lari uang tunai Rp. 14.000.000,- , Perhiasan, HP dan BPKB kendaraan milik korban yang disimpan dalam tas," bener AKBP Yovan.
Jajaran Polsek Ungaran dan Sat Reskrim Polres Semarang selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dilokasi kejadian dan memeriksa CCTV di Rest Area KM 429.
Atas kerjasama dengan pihak TMJ, berbekal CCTV akhirnya pada tanggal 22 November 2022 dibantu oleh Polres Cilegon Banten berhasil mengidentifikasi para pelaku.
"Kami dapat mengidentifikasi pelaku seorang laki laki berinisial E alias Y (38th) serta mengamankannya saat bersembunyi di daerah Cilegon Provinsi Banten," imbuhnya.
Kapolres kembali menjelaskan bahwa hasil pengembangan di lapangan diketahui bahwa pada 3 dari 4 pelaku pencurian tersebut pada hari yang sama ( 22 November 2022) sudah diamankan Polres Boyolali, dengan modus operandi yang sma dan beraksi di Rest area Tol wilayah Kab. Boyolali.
Saat ini ke 3 tersangka lain diamankan Polres Boyolali dengan kasus yang sama di wilayah Boyolali, dan komplotan residivis ini sebenarnya adalah komplotan copet yang sering beraksi di pelabuhan merak Bakauheni.
- Polisi Amankan Pencuri Mobil yang Viral Dirusak Warga
- Sukses Ungkap Peredaran Uang Palsu, Tim Resmob Terima Reward Dari Kapolres Salatiga
- Joki Vaksinasi Ditangkap Saat akan Disuntik di Puskesmas Manyaran