Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 orang Anggota dan mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka terkait kasus suap yang dilakukan oleh Gatot Pujo Nugroho saat menjabat Gubernur Sumatera Utara.
- Terungkap Setelah Ibu Kandungnya Meninggal, Seorang Ayah Cabuli Anak Tirinya
- Pamer Sajam di Medsos, Gangster Semarang Berulah Lagi
- Kecolongan, Satu Rumah Koordinator Arisan Online di Salatiga Dijarah Orang Tak Dikenal
Baca Juga
Pada Jumat kemarin (30/3) beredar foto surat bernomor B/22/DIK.00/23/03/2018 yang dikeluarkan oleh penyidik KPK. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman dan tertanggal 29 Maret 2018.
Saat dikonfirmasi kepada Ketua KPK Agus Rahardjo, dia membenarkan kebenaran surat tersebut.
"Benar, itu surat pengantarnya. Sprindik yang tanda tangan pimpinan," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (31/3) seperti dikutip Kantor Berita Politik
38 orang anggota dan mantan anggota yang menjadi tersangka adalah Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser.
Selanjutnya, Dermawan Sihombing, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bakar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniwan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiasiah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Gatot Pujo Nugroho divonis menjalani hukuman pidana selama empat tahun pada Maret 2017 di Pengadilan Negeri Medan.
Politisi PKS itu telah terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar.
- Polsek Tengaran Cek CCTV Telusuri Pelaku Peredaran Uang Palsu
- Magang, Malah Jadi korban Pelecehan Seksual Managernya
- Pemutakhiran Kasus Penemuan Kerangka: Kapolres Wonogiri Cek TKP Pembunuhan Di Slogohimo