Suasana haru yang dipenuhi isak tangis warnai sidang pertama kasus pembunuhan yang dilakukan oleh bos pabrik cat, Iwan Adranacus yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (6/11).
- Ratusan Pemuda Konvoi Motor Sembari Nyalakan Petasan, Kena Sanksi Dorong Motor
- Pelajar SMK di Semarang Tawuran Usai Vaksin
- Jual Obat Terlarang, Berurusan Dengan Polisi
Baca Juga
Sebelum sidang dimulai, Iwan Adranacus yang hadir ke ruang sidang dengan pengawalan ketat petugas Kepolisian di hampiri oleh Suharto, ayah kandung dari Eko Prasetio ( korban yang ditabrak Iwan).
Begitu sampai di hadapan Iwan, Suharto langsung menangis dan memeluknya sambil mengatakan dirinya bersama keluarga sudah memaafkan Iwan dan ikhlas dengan semua yang terjadi.
"Saya sudah maafkan," ucapnya sambil memeluk Iwan di ruang sidang pengadilan negeri Surakarta.
Sementara itu, Iwan yang mengenakan kemeja putih panjang dengan lapisan rompi oranye bertuliskan tahanan juga memeluk ayah dari korban yang telah ditabraknya.
"Saya minta maaf, " tutur Iwan sambil memeluk erat Suharto.
Setelahnya Iwan maju ke depan untuk memulai persidangan dengan berkas yang telah diregister dengan Nomor 351/Pid.B/2018/PN.Skt, dimana dalam kasus ini, Iwan Adranacus diduga melakukan pembunuhan dengan cara menabrakkan mobilnya Mercedes Benz hitam AD 888 QQ kepada pengendara motor bernama Eko Prasetio pada 22 Agustus 2018 lalu di Jalan KS Tubun, samping Mapolresta Surakarta.
Berawal dari cekcok karena masalah lalu lintas, keduanya adu mulut dan melakukan aksi saling kejar. Hingga akhirnya Iwan menabrak Eko dari belakang dan tewas seketika.
Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan ini dipimpin hakim Krosbin Lumbangaul. Sedangkan, dua hakim anggota lainnya Sri Widiastuti dan Endang Makmum.
- Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandung Sejak 2009 Hingga Kini Menginjak Usia 16 Tahun
- Densus 88 Mabes Polri Tangkap Warga Tambak Dalam Semarang Saat Sedang Belanja
- Penipuan Berkedok Pembelian, Ini Yang Dialami Ratih Candra Dewi