Entah setan apa yang merasuk pada tubuh Sunaryo (26) Warga Desa Gandon Kecamatan Kaloran, Temanggung. Ia tiba-tiba mengamuk dan membacok beberapa tetangganya menggunakan golok. Akibatnya, satu balita tewas dan dua warga lainnya terkena luka bacokan.
- Polisi Masih Selidiki Tempat Penyiksaan Anak Sweetha Yang Dibunuh Dony
- Tragis ! Tujuh Tahun Digagahi Ayah Tiri, Gadis di Pati Akhirnya Buka Suara
- Bawa Pistol, Pasutri Asal Banyumas Curi Tanaman Hias
Baca Juga
Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo yang dihubungi melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Haryadi, Selasa (13/11) sore mengungkapkan, awal mula kejadian saat pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai kuli pasir di daerah Srumbung Magelang terlihat linglung.
Tersangka kemudian dijemput oleh keluarganya untuk diajak pulang dan disuruh tidur. Namun tanpa ada sebab yang jelas setelah pelaku bangun kemudian mengambil golok dan kemudian berusaha menghajar istri serta anaknya sendiri. Sang istri berhasil lari menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong.
Gagal membacok istri dan anaknya, pelaku kemudian bertemu dengan tetangga lainnya yang tengah menggendong balita. Pelaku kembali mengamuk dan membacok balita serta ibunya. Beberapa tetangga lain juga ikut terkena bacokan golok.
Balita yang dibacok itu akhirnya meninggal dunia dengan beberapa luka di bagian lengan, leher dan kepala. Sedang ibu balita masih dalam perawatan intensif," kata Dwi Haryadi.
Usai membacok balita dan ibunya, pelaku langsung berlari mengambil motor sembari membawa golok dan mengancam warga sekitar yang berusaha menenangkan pelaku. Pelaku tambah beringas dan akhirnya melaporkannya ke polisi. Polisi berusaha mengejar dan memberikan tembakan peringatan.
Kami akhirnya bisa menangkap pelaku dengan cara ditabrak menggunakan mobil patroli Polsek ke motor pelaku," kata Dwi.
Dwi menambahkan pihaknya bekerjasama dengan beberapa pihak terkait termasuk Dokter kejiwaan serta BNN guna memastikan apakah pelaku terindikasi sakit jiwa atau dalam pengaruh obat terlarang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal berlapis yaitu pasal 80 (3) jo 76 j tentang penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 351 (2) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
- Perampokan Janda Juragan Emas di Pati Terungkap, Polisi Tangkap 2 Pelaku dan 5 Pelaku Lainnya Diburu
- Tingkatkan Patroli Rutin, Polres Banjarnegara Antisipasi Perang Sarung
- Tega, Pria Randudongkal Pemalang Bunuh Istri Pakai Pisau Dapur