Tahan Tersangka Tanpa Barang Bukti, Polres Grobogan Dipraperadilankan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Adil Semarang melakukan upaya pra-peradilan terhadap Polres Grobogan Polda Jateng.


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Adil Semarang melakukan upaya pra-peradilan terhadap Polres Grobogan Polda Jateng.

Hal ini terkait penetapan tersangka Edy Nuritsdyastuti atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.  

Hal mendasar dilakukan pra peradilan ini adalah belum ditemukanya alat bukti pada kasus tersebut.

Ketua LBH Ratu Adil, Taufiqurrahman mengatakan, pada saat ditahan klien tidak didampingi oleh penasehat hukum serta tidak adanya restorasi justice atau musyawarah mufakat

"Diajukanya pra peradilan ini kami memandang dan menyatakan bahwa penetapan tersangka pada (18/2) ini tidak sah karena belum ditemukanya barang bukti," ungkap Taufiqurahman di kantor Semarang, Sabtu (20/3).

Taufiq juga menyebut bahwa dasar diajukanya pra peradilan ini sesuai dengan putusan MK no 21/PUU-XIII/2004 tanggal 24 April 2015. Frasa Bukti Permulaanâ€, Bukti permulaan yang cukup dan Bukti yang cukup†sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran negara Republik indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan lembaran negara Republik indonesia Nomor 3209).  

Hal tersebut menurut Taufiq juga bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Tidak mempunyai kekuatan hukum Yang mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa bukti Permulaan†Bukti Permulaan yang Cukup†dan Bukti yang Cukup†adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka penetapan seseorang sebagai tersangka hanya dapat dilakukan apabila minimal telah ada dua alat bukti yang dapat membuktikan perbuatan dan keadaan seseorang sebagai pelaku kejahatan.