Menyusul adanya surat Ditjen Pemasyarakatan yang menyatakan tidak menerima titipan tahanan sebelum berkekuatan hukum tetap (ingkrah), Rumah Tahanan over kapasitas.
- Belasan Kapal di Pelabuhan Pelindo Tegal Terbakar
- Sehari 4000 Vaksin Ludes, Polres Salatiga Gelar Vaksinasi Merdeka Candi Massal Tahap I
- Kapolres Salatiga Serahkan Paket Bantuan PPKM Darurat
Baca Juga
Hal ini diungkap Kapolres Salatiga AKBP Rahmat Hidayat melalui Kasi Humas AKP Slamet Hari Trianto, Jumat (30/7).
"Rinciannya, sebanyak 16 orang tahanan Polres dan 16 orang adalah titipan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata AKP Slamet Hari Trianto.
Polres Salatiga, tandas, juga mengikuti instruksi yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan terkait yang menyatakan tidak menerima titipan tahanan sebelum berkekuatan hukum tetap (ingkrah).
Disinggung bagaimana dengan tahanan di tingkat Polsek, AKP Slamet Hari Trianto menandaskan, bahwa sudah cukup lama tahanan di tingkat Polsek tidak digunakan lagi.
"Untuk Polsek saat ini sdh lama tidak ada tahanan, karena dengan pertimbangan-pertimbangan faktor pengawasan, pengamanan dan kenyamanan tahanan itu sendiri," imbuhnya.
- Kapolres Salatiga Minta Anggotanya Aktif Mapping Potensi Konflik
- Pengemudi Taat Pajak Dihadiahi Paket Sembako oleh Kapolres Salatiga
- Polres Salatiga Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi