Polres Kebumen mengeluarkan dispensasi perpanjangan SIM selama kebijakan PPKM Level 4 di Kabupaten Kebumen.
- Dua Rumah Di Kebumen Tertimbun Tanah Longsor
- Usai Bekerja Pada Korban, Pencuri Nekat Lucuti Perhiasan Majikannya Saat Tertidur
- Maling 18 Unit Handphone Ditangkap Polres Kebumen
Baca Juga
Warga masyarakat yang masa berlakunya SIM nya telah habis pada tanggal 3 Juli sampai 25 Juli 2021, diberikan kelonggaran atau dispensasi perpanjangan dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus tanpa mengulang tes dari awal.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, dispensasi diharapkan meringankan warga masyarakat di tengah kebijakan PPKM Level 4.
Sehingga, jika SIM telah habis masa berlakunya dari tanggal 3 sampai dengan 25 Juli, bisa diperpanjang tanpa tes dari awal.
"Biasanya jika masa berlakunya lewat satu hari, SIM tidak bisa diperpanjang, tetapi mekanisme diterbitkan baru," ujarnya.
"Pada masa dispensasi ini, meski telah lewat tanggal berlakunya SIM, bisa langsung diperpanjang. Tanpa mengulang tes dari awal," jelas Iptu Tugiman, Jumat (30/7).
Perbedaan diterbitkan baru dan perpanjangan yakni pada mekanisme pembuatan SIM itu sendiri.
Jika perpanjangan, pemohon tidak perlu mengikuti rangkaian tes dari awal, cukup datang sambil membawa persyaratan yang telah ditentukan, SIM bisa langsung dicetak.
Sedangkan untuk penerbitan SIM baru, pemohon harus mengikuti rangkaian tes dari awal dan wajib lulus ujian.
Setelah mengikuti rangkaian itu, dan lulus semua tes SIM baru bisa dicetak.
"Maka dari itu, mari dicek kembali kapan masa berlakunya SIM. Mumpung ada dispensasi, gunakan kesempatan itu dengan baik," tukas Iptu Tugiman.
- Pengedar 87 Gram Sabu Diamankan, Modus Baru Dimasukan Batu Apung
- Hijaukan Alam, 1.000 Pohon Ditanam Polres Kebumen
- Pantai Pasir Kebumen Jadi Sasaran Aksi Peduli Lingkungan