Tak Memenuhi Syarat, 43 Bacaleg Karanganyar Dicoret

Sebanyak 43 bakal calon legislatif (bacaleg) Karanganyar terpaksa dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Dicoretnya 43 bacaleg itu oleh KPU karena para calon wakil rakyat itu tak melengkapi berkas pendaftaran, selama masa perbaikan dan mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan dipastikan tidak bisa ikut Pemilu 2019.

Hasil verifikasi yang dilakukan  oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) peserta Pemilu Legislatif Karanganyar 2019 yang semula ada 486 saat mendaftar, berkurang 43 orang dan menyisakan 443 bacaleg.

Jumlah bacaleg yang mendaftar tersebut berasal dari 15 partai politik (parpol) di Karanganyar, seperti PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, PPP, PSI, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, dan PBB.

"Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran berkas administrasi mereka tidak lengkap hingga penutupan masa perbaikan," ucap Komisioner Divisi Teknis KPU Karanganyar, Muhammad Maksum, Minggu (12/8/2018).

Muhammad Maksum sampaikan, ada juga bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS). Dari 12 bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut, 6 orang diantaranya TMS karena  dalam daerah pemilihan (Dapil) tidak terpenuhi ketentuan minimal 30% perempuan. Jumlah itu terdiri dari dua caleg asal Partai Garuda, satu caleg dari Partai Perindo, dan sembilan caleg asal PBB.

"Ada beberapa caleg  (6 caleg) dari beberapa partai, yang mana mereka mereka memenuhi persyaratan, berhubung ada kuota perempuan yang tak terpenuhi di dapil tertentu, otomatis dinyatakan TMS karena dapil," katanya.

Muhammad sebut, sebelumnya ada  25 caleg yang  mengundurkan diri saat masa perbaikan persyaratan caleg. Mereka yang mundur adalah 10 caleg dari Partai Nasdem, enam caleg dari Partai Garuda, satu caleg dari Partai Berkarya, satu caleg dari PPP, dan tujuh caleg dari PSI.

Masa perbaikan sudah dilakukan sejak Rabu (1/8/2018) dan ditutup  Selasa (7/8/2018) lalu.  Seusai verifikasi, KPU Karanganyar  menyusun dan menetapkan daftar caleg sementara (DCS) pada Rabu (8/8/2018) hingga Minggu (12/8/2018).

"Sementara itu DCS di Pemilu Legislatif 2019 di Karanganyar, masyarakat bisa melihat DCS yang dipasang di papan pengumunan mulai Minggu-Kamis (12-16/8/2018)," pungkasnya.