Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Pemkot Pekalongan Ancam Tutup Tempat Usaha

Pemkot Pekalongan mengancam menutup tempat usaha yang tidak memenuhi standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.


Hal itu dikatakan wakil wali kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid di kantornya, Selasa (25/8).

"Aktivitas masyarakat yang hampir kembali seperti biasa harus diantisipasi. Berkegiatan di era new normal protokol kesehatan wajib dipatuhi," katanya.

Ia mengatakan berbagai perusahaan baik swasta,  BUMD, organisasi maupun kelompok masyarakat sudah rutin membagi masker.

Menurutnya, masyarakat tidak bisa lagi beralasan tidak punya masker.

Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menyebut sanksi itu dimuat dalam  Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2020.

Pelanggar protokol Covid-19 akan mendapat sanksi teguran lisan, teguran tertulis, denda, pembinaan disiplin, sanksi sosial hingga sanksi pencabutan izin usaha.

Ia menyebut, sanksi berlaku untuk masyarakat umum baik perorangan, badan usaha, pengelola tempat usaha.

"Contoh sanksi yang diberikan baik sanksi denda Rp15 ribu untuk perorangan, bagi badan usaha dendanya sebesar Rp100 ribu-Rp500 ribu," jelasnya.