Pemkot Pekalongan mengancam menutup tempat usaha yang tidak memenuhi standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
- MTCC UNIMMA Dorong Percepatan Implementasi KTR di Purworejo
- Kejari Sukoharjo Vaksin 200 Disabilitas
- Sido Muncul Salurkan Bantuan Rp228 Juta untuk 76 Anak Suspect Stunting di Kabupaten Semarang
Baca Juga
Hal itu dikatakan wakil wali kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid di kantornya, Selasa (25/8).
"Aktivitas masyarakat yang hampir kembali seperti biasa harus diantisipasi. Berkegiatan di era new normal protokol kesehatan wajib dipatuhi," katanya.
Ia mengatakan berbagai perusahaan baik swasta, BUMD, organisasi maupun kelompok masyarakat sudah rutin membagi masker.
Menurutnya, masyarakat tidak bisa lagi beralasan tidak punya masker.
Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menyebut sanksi itu dimuat dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2020.
Pelanggar protokol Covid-19 akan mendapat sanksi teguran lisan, teguran tertulis, denda, pembinaan disiplin, sanksi sosial hingga sanksi pencabutan izin usaha.
Ia menyebut, sanksi berlaku untuk masyarakat umum baik perorangan, badan usaha, pengelola tempat usaha.
"Contoh sanksi yang diberikan baik sanksi denda Rp15 ribu untuk perorangan, bagi badan usaha dendanya sebesar Rp100 ribu-Rp500 ribu," jelasnya.
- Antisipasi Penyebaran PMK, Dua Pasar Hewan di Rembang Ditutup Sebulan
- Wali Kota Salatiga Desak Segera Vaksinasi Anak 6-11 Tahun
- Kepala DKK Banjarnegara : HIV Bisa Diobati!