Tidak terima dikeluarkan dari SMAN 1 Semarang, orang tua AN mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
- 46 Siswa dan Guru Positif Covid-19, Pemkot Pekalongan Lockdown MAN IC
- Mahasiswa UKSW 'Kulonuwun' ke Warga Salatiga Lewat Gelaran Karnaval OMB
- Sebanyak 3.010 Porsi Disiapkan SPPG Lanud Adi Soemarmo
Baca Juga
Kuasa hukum orangtua AN, Listyani Widyaningsih, menuntut supaya Kepala Sekolah mencabut kebijakannya berupa penerbitan Surat Pengembalian Siswa ke Orang Tua/ Wali Nomor 422/104/II/2018 tanggal 14 Februari 2018 atas nama AN.
"Gugatan sudah kami layangkan ke PTUN Semarang. Nomor registrasinya, 31/G/2018/PTUN.Smg," kata Listyani, saat dihubungi, Kamis (8/3).
Listyani menilai penerbitan obyek sengketa sangat dipaksakan. Karena, lanjut dia, dalam buku tata tertib AN di SMAN 1 Semarang masih bersih. Artinya, terang Listyani, tidak tertulis pelanggaran apapun yang dilakukan oleh AN.
"Padahal harus jelas saat penulisan poin tata tertib. Ditandatangani oleh siswa, guru bimbingan konseling, dan dituliskan bentuk pelanggaran dan jumlah poinnya," ungkap dia.
Listyani merasa keputusan kepala sekolah SMAN 1 Semarang, Endang Suyatmi sangat janggal. Bagi dia, secara mendadak tergugat menyatakan AN telah mendapatkan 120 poin dengan rincian pasal yang sama sekali tidak dimengerti anak Penggugat.
Menambahkan, Denny Septivant, salah satu kuasa hukum lainnya mengatakan yang dilakukan tergugat jelas-jelas sudah melanggar pasal 10 ayat (1) dan pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
"Hal itu membuat AN kehilangan hak untuk mendapatkan pendidikan di SMAN 1 Semarang," katanya.
Denny meminta PTUN agar mencabut Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Negeri 1 Semarang yang berupa Surat Pengembalian Siswa ke Orang Tua/ Wali Nomor 422/104/II/2018 tanggal 14 Februari 2018 atas nama siswa AN.
Dia juga ingin majelis hakim dapat melakukan penundaan pelaksanaan atas surat keputusan tergugat. Alasannya, lanjut Denny, ada keadaan mendesak yang mengharuskan AN bersekolah di SMAN 1 Semarang.
Keadaan yang sangat mendesak tersebut adalah pada tanggal 19 Maret 2018 akan dilaksanakan Ujian Nasional yang harus diikuti oleh AN," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua siswa SMAN 1 Semarang dikeluarkan lantaran diketahui melakukan tindak kekerasan dan perundungan terhadap juniornya di OSIS SMAN 1 Semarang. AN memperoleh poin 125 sedangkan siswa atas nama MA mendapatkan 130 poin. Jumlah tersebut melebihi batas yaitu 100 poin sehingga harus dikembalikan ke orang tua.
Praktik kekerasan dan perundungan itu terungkap lantaran pihak sekolah SMAN 1 Semarang menggelar inspeksi mendadak dengan sasaran handphone siswa. Dari handphone siswa diketahui ada video yang dilakukan oleh senior OSIS SMAN 1 Semarang terhadap juniornya.
- Perluas Jejaring Internasional, IAIN Kudus Rangkul IDN Capter Australia
- SMP Muhammadiyah PK Solo Raih 2 Prestasi Nasional Didkasmen Award 2024
- Urban Farming Segera Masuk Dalam Mata Pelajaran di Sekolah Negeri Kota Semarang