Tamzil Minta KPK Tetapkan Ajudannya Sebagai Tersangka

Bupati Kudus nonakti, M. Tamzil, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menetapkan ajudannya, Uka Wisnu Sejati, jadi tersangka.


Tamzil mengaku merasa dirugikan dengan dicatut namanya dalam dugaan perkara suap dan gratifikasi sebesar Rp. 3,25 miliar yang menjeratnya.

"Kami ingin pihak lain seperti Uka ditetapkan sebagai tersangka. Karena dia yang paling aktif dalam perkara ini," kata Yudi Sasongko, kuasa hukum Tamzil, Rabu (18/12).

Yudi menambahkan, dalam perkara suap pejabat Kudus, Uka sangat aktif mendekati Akhmad Sofian agar memberikan uang Rp. 750 juta kepada Tamzil. Uka juga dinilai sebagai orang pertama Sofian menghubungi Sofian yang saat itu ingin naik jabatan.

"Saya kira dia punya inisiatif dalam perkara ini. Maka kami minta KPK segera menetapkan Uka sebagai tersangka," tegas Yudi.

Tak hanya itu, Yudi, juga mengancam akan melaporkan pihak-pihak yang diduga telah mencemarkan nama baik Tamzil.

"Para pelaku yang pernah jadi staf pribadi klien kami karena merugikan dan melakukan pencemaran nama baik akan dilaporkan ke polisi sesuai hukum yang berlaku," terangnya.