Seorang pemuda asal Kendal berhasil diamankan polisi lantaran kedapatan menanam pohon ganja hingga belasan pot, Rabu (8/7).
- Penyelenggara Pemilu Dan KPK Harus Punya Roadmap Berantas Politik Uang
- Pelaku Peretas Handphone Kapolda Jateng Terdeteksi di Wilayah Palembang
- Tersangka Baru Kasus Binomo, Bareskrim: Namanya Sudah Ada, Tunggu Saja Nanti
Baca Juga
Tersangka, Reza Ardianto alias Gende (32) ditangkap petugas di rumahnya di Keluraha Trompo Kecamatan Kendal.
Saat dilakukan penggrebekan, awalnya tersangka sempat mengelak jika memiliki maupun menanam ganja bahkan tersangka sempat mengelabui petugas dengan berbagai alasan.
Namun polisi tak bergeming dan tetap mencoba masuk ke dalam rumah hingga ke atap rumah.
Benar saja, polisi mendapati 15 pot pohon ganja yang disembunyikan di atap rumah.
Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Suhadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan adanya laporan dari warga yang curiga dengan jenis tanaman yang ditanam oleh tersangka di atap rumahnya.
"Jadi kami tangkap tersangka adanya laporan dari warga. Dia sempat mengelak bahkan mencoba melarang kami untuk menggeledah. Kami geledah sampai ke atap dan kami temukan tanaman ganja di atap rumahnya," katanya.
Suhadi menambahkan tersangka telah memiliki dan menanam narkotika golongan satu tanaman jenis ganja sudah lama.
Tersangka ini awalnya pemakai ganja terus dia tanam sendiri. Dari keterangan tersangka ini, dia bisa tanam ganja karena belajar dari youtube," tambahnya.
Tersangka kini diamankan di Polres Kendal dan masih menjalani pemeriksaan.
Kita masih dalami dan masih lakukan pengembangan. Apakah ganja tersebut dipakai oleh tersangka atau malah dijual lagi," ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, Reza, mengaku, memakai ganja sudah lama dan kemudian mencoba belajar menanam ganja.
Saya pakai ganja sudah lama yang saya beli dari seseorang yang ada di dalam Lapas Kedungpane secara online. Ganja itu kan ada bijinya, nah bijinya itu saya tanam lagi yang caranya saya dapat dari youtube," pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 pot tanaman, satu setengah linting ganja kering seberat 1,0 gram, satu linting ganja kering seberat 1,4 gram, ganja basah di dalam bungkusan seberat 2,4 gram, batang ganja didalam bungkus kertas klip warna coklat berat 10,2 gram.
- Polisi Telah Berhasil Amankan Satu Orang Penyerang Pengendara Di Tembalang, Pelaku Lain Diburu
- No Viral, No Justice, Polres Wonosobo Langsung Tangkap Pelaku Curas
- Pembobol ATM Bank Jateng Modus Transfer Palsu Ajukan Gugatan Praperadilan