Tanggapi Kasus Dugaan Mafia Tanah Blora, Polda Jateng : Berkas sudah di JPU

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah akhirnya angkat bicara terkait kasus yang menimpa warga Blora, Sri Budiyono. Warga Blora itu melaporkan kasus dugaan mafia tanah yang menjerat oknum anggota DPRD Kabupaten Blora serta notaris.


Budi, sapaan akrabnya, melaporkan kasusnya ke Direskrimum Polda Jateng pada Desember 2021. Oknum anggota DPRD Blora berinisial AA serta notaris berinisial E sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Berkas perkara sudah di Jaksa Penuntut Umum (JPU/Kejaksaan Tinggi Semarang). Masih menunggu dari JPU," kata Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Jateng, AKBP Budi Priyanto saat dikonfirmasi, Rabu (31/5).

Wadirkrimum AKBP Budi menyatakan pemberkasan sudah P19. Lalu, pihaknya sudah melengkapi kemudian menyerahkan kembali ke JPU.

Kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin berharap perkara yang menjerat kliennya segera rampung.

"Penyidik tegak lurus, usut tuntas perkara mafia tanah ini. Segera lakukan penahanan, limpahkan sebagaimana perkara-perkara pada umumnya," ucapnya.

Ia meminta pihak kepolisian tidak memberi perlakuan berbeda karena status para tersangka. Seharusnya, kedua tersangka juga ditahan

Lalu pihak-pihak yang terlibat, turut serta melakukan perbuatan pidana untuk dikembangkan serta diproses pula.

Sebelumnya, Sri Budiyanto kecewa karena kasusnya hampir dua tahun terkesan mangkrak. Apalagi, ia melaporkan kasusnya sejak Desember 2021.

Ia pun menyurati Menkopolhukam, warga Blora, Sri Budiyono yang kasusnya mangkrak di Polda Jateng, mendatangi gedung DPR RI. Ia mengadu langsung ke anggota  Komisi II DPR RI dari  Fraksi PDI Perjuangan, Riyanta.

Kasus itu berawal pada 2020, Budi meminta tolong pada tersangka untuk mencarikan pinjaman dana. Kebutuhan kliennya saat itu Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah. 

Luas lahan dan bangunan mencapai 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Saksi saat itu pegawai PPAT Elizabeth Estiningsih, dengan perjanjian pinjaman p kembali dalam jangka 2-3 bulan ke depan. 

Namun, selang tiga bulan, sertifikat miliknya justru sudah dibalik nama. Taksiran harga tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sekitar Rp 900 juta. Lokasi berdekatan dengan perumahan Blingi Bahagia, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.