Seorang penangkap ikan menggunakan alat setrum dilaporkan meninggal dunia, Jumat (24/6).
- Enam Penumpang Berhasil Selamat dalam Kecelakaan Kapal Motor di Perairan Kebumen
- Dua Rumah Warga Kebumen Rusak Tertimpa Pohon Tumbang
- Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Sungai Jalan Sriwijaya Semarang
Baca Juga
Korban, Miftakhurrohman (21) warga Desa Pondokgebangsari, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, dilaporkan meninggal dunia saat menangkap ikan di sungai Karangmalang, desa tempat tinggalnya.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha, korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar saat bersepeda.
"Awalnya salah satu saksi melihat korban sudah tergeletak dengan posisi tengkurap di aliran sungai. Tak jauh dari tubuh korban ditemukan mesin setrum ikan lengkap dengan accu yang dirakit sedemikian rupa," jelas Aiptu Catur.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Kuwarasan, diduga kuat korban tersetrum listrik dari alat yang dibawanya.
Keterangan ini diperkuat dari hasil pemeriksaan Tim Medis dari Bidan desa setempat yang juga ikut memeriksa korban.
Lanjut Aiptu Catur, larangan menggunakan setrum dalam menangkap ikan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
"Jadi selain membahayakan, menangkap ikan dengan alat setrum juga melanggar hukum," katanya.
Adanya hal itu Aiptu Catur mengimbau agar warga masyarakatnya menghentikan penggunaan alat setrum saat menangkap ikan.
Jika ditemui ada warga yang melakukan tangkap ikan menggunakan alat setrum agar segera dilaporkan ke kantor polisi terdekat.
- Mahasiswi USM Loncat dari Gedung Parkir Akhirnya Meninggal Dunia
- Bocah Tewas Gara-gara Mandi di Sungai Kedungbener Kebumen
- 22 Lapak PKL di Mijen Semarang Dibongkar untuk Proyek Pelebaran Jalan