Tawuran antargeng kembali pecah di wilayah hukum Polresta Magelang. Perang 2 geng terjadi di Dusun Domas, Desa Candiretno, Secang, Minggu (16/06) sekitar pukul 00.30 WIB.
- Seorang Pria Ditemukan Tergeletak Di Jalan, Diduga Korban Gangster
- Oknum Dosen Diamankan Polisi
- Duel Perkelahian, Korban Dilarikan Ke Rumah Sakit
Baca Juga
Peristiwa yang dipicu tantangan lewat media sosial Instagram yang salah satu akunnya dikendalikan oleh seseorang yang ada di Jepang.
Kedua geng itu berjuluk Tim Ngaji dan Bajak Laut. Mereka bertempur dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan corbek.
Akibatnya, dari kubu Bajak Laut jatuh 2 korban luka yakni JAG (18) dan VOP (16). JAG terkena bacokan di punggung dan kaki. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Sedang VOP terkena tusukan di dada, kaki kanan, tangan kiri dan punggung. Dia dirawat di Rumah Sakit Soerojo Kota Magelang.
Di lain pihak, polisi menerapkan 5 tersangka dari kubu Tim Ngaji. Yakni, GN (20), MRS (21), ATS (18), SPW (21) dan BAS (17).
Menurut GN, ada 2 pemegang akun instagram Tim Ngaji. Selain dirinya ada teman lain bernama AN. GN mengaku, tantangan tawuran kali pertama dilontarkan oleh AN, yang saat ini magang bangunan di Jepang.
"Tawuran kemarin, AN yang membuat tantangan secara live," ujarnya, dalam konferensi pers, Rabu (19/06).
GN mengaku, sudah menyiapkan sajam di rumah temannya di Desa Payaman, Secang, malam sebelum kejadian.
"Namanya RN, yang sudah dipulangkan tadi malam. Dia bertugas merekam tawuran," kata GN.
Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa, menegaskan akan meringkus RN serta berupaya memulangkan AN melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Kami kerja total sekalian," katanya.
Sebelum tawuran, lanjut Mustofa, geng Bajal Laut lebih menenggak ciu yang dibeli dari Kampung Paten Jurang Kota Magelang.
Tersangka RM (19), dari kubu Bajak Laut, mengatakan, dia dan kawan-kawan menyambut tantangan Tim Ngaji, dengan kesepakatan tujuh lawan tujuh.
Dalam kasus ini, Polresta Magelang menetapkan 7 tersangka dalam aksi tawuran antargeng tersebut. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara.
Khusus bagi tersangka GN dan RM juga dijerat Pasal 45B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terkait kasus di atas, Polresta Magelang menyita 5 senjata tajam berupa celurit dan corbek dengan panjang 2 meter.
- PON XXI: Jateng Sumbang Dua Medali Perunggu Dari Drumband
- Jelang Pilkada 2024, Polres Wonosobo Gelar Patroli Skala Besar
- PHK Massal Ribuan Buruh Di Jawa Tengah