Bawaslu Kendal menemukan ribuan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap II (DPTHPT-II) milik KPUD Kendal masih bermasalah.
- Nyicip Tahu Salatiga, Andika Perkasa: Kita Batasi Suplay dari Luar Negeri
- Relawan Bergerak 1912 Jawa Tengah Siap Menangkan Luthfi-Yasin
- Hadiri Halaqah Sambut Hari Santri, Gus Yusuf Kampanyekan Sam’ani-Bellinda di Pilkada Kudus 2024
Baca Juga
Data tersebut disampaikan dalam Rakernis Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Administrasi TSM Pemilu 2019 oleh Bawaslu Kendal, Senin (3/12).
Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kendal, Wahidin Said, mengatakan, hasil pencermatan data pengawasan kami menemukan ada 3.702 DPTHP-II milik KPU Kendal masih bermasalah.
"Ada kategori ganda terkait nomor NIK, KK, nama dan tanggal lahir. Lalu invalid, juga terkait nomor NIK, KK, nama dan tanggal lahir. Berikutnya kategori usia di bawah tujuh belas tahun belum menikah," katanya.
Adanya temuan itu, Bawaslu Kendal telah merekomendasi kepada KPU Kendal untuk ditindaklanjuti atas hasil temuannya.
"Ini temuannya ada tiga ribu lebih DPTHP tahap 2 bermasalah dan sudah kami kaji. Juga akam disampaikan rekomendasi ke KPU Kendal," ujarnya.
Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani, membenarkan adanya temuan tersebut bahwa ada tiga ribu lebih DPTHP tahap 2 yang bermasalah.
"Saya sudah tanda tangani surat rekomendasi ke KPU Kendal agar DPTHP tahap 2 segera disempurnakan. Surat juga sudah dikirim," jelasnya.
Odilia berharap agar KPU Kendal lebih cermat, gerakan menjaga hak pilih jangan sampai sebatas slogan.
Namun, harus dibuktikan oleh KPU melalui kinerja yang cermat.
- Terancam Batal Dilantik: Caleg PDI Perjuangan Ini Kembali Layangkan Somasi Ke KPU Karanganyar
- KPU Demak Siap Terima 70 Orang Jadi PPK di Pilkada 2024
- Menyambut Pemilu: Tabligh Akbar Sebagai Upaya Menghindari Perpecahan Masyarakat Karanganyar