Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan adanya joki pencocokan dan penelitian (coklit) pada tahapan Pemilu 2024. Joki coklit ini terjadi di dua kecamatan yakni Semarang Barat dan Semarang Tengah.
Praktik joki pada coklit Pemilu 2024 melanggar prosedur dan tata cara pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih. Sesuai ketentuan diatur dalam peraturan KPU no 7 tahun 2022 bahwa proses coklit harus dilaksanakan oleh pantarlih sesuai dengan SK diterbitkan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengatakan, awal tahapan pemutakhiran data pemilih Bawaslu Kota Semarang sudah menyampaikan surat pencegahan kepada KPU setempat.
“Karena masih ada beberapa temuan Pantarlih yang melimpahkan tugasnya ke orang lain, maka selain kita minta agar proses coklit diulang juga kita berikan lagi surat himbauan spesifik yang menyangkut ketentuan pidana,” kata Nining, Sabtu (11/3).
Nining menyebutkan, ada beberapa pasal yang harus menjadi perhatian seperti pasal 510 UU 7 Tahun 2017 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya akan dipidana penjara paling banyak Rp24 juta.
Selain itu, pada pasal 544 UU 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp72 juta.
Ia menambahkan, selain kedua pasal tersebut ada beberapa pasal dalam Undang Undang 7 Tahun 2017 yang harus diperhatikan yaitu pasal 488, pasal 489, pasal 511, pasal 512, pasal 513 dan pasal 545.
Menyikapi beberapa hal tersebut, Bawaslu Kota Semarang juga sudah menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk memberikan himbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan terkait pasal pidana dalam tahapan Pemutakhiran data dan Penyusunan daftar pemilih.
“Dengan upaya pencegahan yang telah dilakukan diharapakan akan menjadi perhatian khusus kepada jajaran penyelenggara teknis untuk bekerja sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.
- Bawaslu Kota Semarang Temukan Potensi Pemilih Pindah Hingga Daftar Pemilih Khusus
- Bawaslu Kota Semarang Masih Temukan Data Pemilih Meninggal Dunia
- Bawaslu Turun ke Aksi May Day Antisipasi Kampanye Pemilu