Satlantas Polresta Solo akan menerapkan e-Tilang bagi pelanggar di lampu merah mulai Rabu (13/2).
- Warung Makan Boleh Buka, Kapolres Batang : Langgar Prokes Bisa Ditutup
- Perhutani Tutup Lahan Garapan, Petani Minta Bupati Kembali Dibuka
- Atasi Stunting, Bulog Salurkan 5 Ton Beras Untuk Purbalingga
Baca Juga
Satlantas Polresta Solo akan memasang kamera pengintai atau CCTV yang berada di 66 titik lewat ruang Trafic Managemen Center (TMC) selama 24 jam.
Kanit Regident, AKP Suryo Wibowo mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafi'i menyampaikan tujuan pelaksanaan e-Tilang tersebut agar pengendara semakin tertib dan menaati aturan berlalu lintas saat berada di jalanan.
"Di Jawa Tengah, baru kota Semarang dan Klaten yang telah menerapkan sistem tilang elektronik," jelasnya, Selasa (12/3).
Disampaikan juga, beberapa hari ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya di depan kantor Satlantas yang berada di Jalan Slamet Riyadi, hari Minggu lalu.
"Jadi mulai diterapkan Rabu (13/2) besuk," lanjutnya.
Sejak pelanggar menerima surat verifikasi (dikirim via pos) karena terjerat kamera pengintai atau CCTV, akan diarahkan ke bagian tilang di kantor Satlantas Polresta Solo untuk menerima lembar tilang.
Bagi para pelanggar lalu lintas di lampu merah tersebut bisa membayar sanksi tilang atau surat denda melalui transfer e-Tilang dan juga melalui tahapan sidang di pengadilan.
"Bagi pelanggar yang sudah menerima surat verifikasi harus konfirmasi soal screenshot nopol kendaraannya," terangnya.
Sebab itu pihaknya berpesan kepada masyarakat harus menyiapkan alat kelengkapan berkendara seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), helm sesuai standar, dilarang berboncengan melebihi dua orang, jangan sampai menerobos hingga rambu lalu lintas lain.
- DPU Kota Semarang: Sungai Bulu Lor Dan Saluran Air Ditata Agar Tak Timbulkan Banjir
- Polres dan Brimob All Out Amankan Konser NOAH di Wonogiri
- Seribuan Ojol, Tukang Becak, Dan Sopir Diberi Paket Lebaran Oleh BRI Dan Polres Jepara