Terbelit Hutang, Dua Pemuda Nekat Curi Motor

Kurang dari 24 Jam, petugas unit Resmob Polsek Semarang Tengah berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bemotor yang beraksi di depan rumah Jalan Pekunden Utara 568, Miroto, Semarang Tengah pada Selasa (26/1/2021) sekira pukul 15.08. Pelaku ditangkap di tempat yang berbeda pada malam harinya sekira pukul 23.00 WIB.


Kurang dari 24 Jam, petugas unit Resmob Polsek Semarang Tengah berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bemotor yang beraksi di depan rumah Jalan Pekunden Utara 568, Miroto, Semarang Tengah pada Selasa (26/1/2021) sekira pukul 15.08. Pelaku ditangkap di tempat yang berbeda pada malam harinya sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Semarang Tengah Kompol Gali Atmajaya mengungkapkan, kedua pelaku yang ditangkap masing-masing Didik Hermawan (48) warga Bugangan I, Semarang Timur dan Tjia Suwito Nugroho (47) penduduk Sri Rejeki Timur, Semarang Barat. Modus yang digunakan pelaku adalah berpura pura berteduh.

"Saat berteduh saudara Suwito melihat ada sepeda motor yang kunci kontaknya menempel. Lalu, ia bilang kepada Didik dan langsung dijawab "ambil" saja. Aksi pencurian tersebut sempat rerekam CCTV," ungkap Gali Atmajaya saat rilis kasus, Jum'at (29/1/2021).

Paska peristiwa tersebut pemilk motor Joko Dwi P langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Mapolsek Semarang Tengah. Berbekal rekaman CCTV dan informasi serta penelusuran anggotanya keduanya dapat ditangkap beserta barang bukti.

Sementara itu kepada Polisi, Didik mengatakan bahwa pencurian itu dilakukan karena adanya kesempatan dan melihat kunci kontak menempel. Selanjutanya motor hasil curian tersebut dijual ke seseorang dengan harga Rp3,6 juta.

"Hasilnya saya bagi dua sedangkan hasil penjualan motor saya gunakan untuk melunasi hutang," ungkap Didik

Dari informasi yang ada, Didik ini merupakan residivis kasus Narkotika pada beberapa tahun lalu. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan karena tidak menutup kemungkinan melakukan hal serupa di tempat lainya.