Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Nekat Gasak Toko Tetangga

Polsek Kutasari Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari. Seorang pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil curian.


Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto mengatakan, pencurian dilakukan oleh tersangka SY (44) warga Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari, Purbalingga. Korban pencurian yaitu Dariyah (69) yang masih tetangga tersangka.

"Modus yang dilakukan pelaku masuk ke dalam toko milik korban dengan cara mencongkel pintu dengan pisau. Setelah berhasil masuk kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban," jelas Widodo, Minggu (9/2).

Akibat pencurian yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian berupa uang tunai Rp 1,2 juta, lima slop rokok dan satu unit telepon genggam merk Samsung tipe J2. Total Atas kejadian itu, korban melaporkan ke polisi.

"Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Kutasari melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku berhasil diidentifikasi dan kemudian dilakukan penangkapan," kata Widodo.

Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi. Upahnya bekerja belum dibayarkan sedangkan istri dan anak membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.

"Tersangka sudah diamankan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal tujuh tahun penjara," katanya.