Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memutuskan Penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju (SRP) melanggar kode etik dan diberhentikan secara tidak terhormat.
- Polres Pemalang Bekuk Sindikat Pencuri Minimarket Di Wilayah Jateng-Jabar
- Satpol PP Kota Semarang Tertibkan PKL Sekitar Pasar Johar
- Dendam Jadi Motif Pembacokan Sadis di Banjarnegara, 4 Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Baca Juga
Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memutuskan Penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju (SRP) melanggar kode etik dan diberhentikan secara tidak terhormat.
Robin dipecat setelah kedapatan menerima suap Rp 1,6 miliar untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjungbalai yang akan dan tengah ditangani KPK.
"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5).
Albertina mengatakan, tindakan tidak terpuji Robin tersebut dinilai sudah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi saat menangani sebuah perkara.
Karena itu, Albertina menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan dari tindakan Robin.
"Hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.
Robin sebelumnya terbukti menerima uang suap Rp 1,3 miliar dari kesepakatan awal Rp 1,5 miliar dari Walikota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial.
Duit itu diterima Robin untuk menutup pengusutan perkara korupsi di Tanjung Balai yang sudah dalam tahap penyidikan.
Atas ulahnya tersebut, Robin dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c Peraturan Dewas Nomor 2/2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
- Bejat, Ada Lima Santriwati Ponpes di Karanganyar Diduga Jadi Korban Pencabulan
- Ibu Aniaya Anak di Brebes Didorong Bisikian Gaib
- Dua Terduga Provokator Aksi Demo Hari Ini Ditangkap Polda Jateng