Terima Rekomendasi DPRD, Walkot Jadikan Pendorong Peningkatan Kinerja

Terima Rekomendasi DPRD, Walkot Jadikan Pendorong Peningkatan Kinerja. Sofia/RMOLJawaTengah
Terima Rekomendasi DPRD, Walkot Jadikan Pendorong Peningkatan Kinerja. Sofia/RMOLJawaTengah

Kota Tegal - Setelah menerima Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Tegal Akhir Tahun Anggaran (TA) 2024, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menjadikan hasil rekomendasi tersebut sebagai pendorong semangat jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal untuk terus menigkatkan kinerja.


Wali Kota Tegal menyampaikan hal tersebut pada Rapat Paripurna Rekomendasi DPRD Kota Tegal Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Tegal, Akhir Tahun Anggaran (TA) 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (14/05).

“Kami memahami bahwa rekomendasi ini bukan sekadar koreksi terhadap kekurangan, tetapi juga pendorong semangat bagi kami di jajaran Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat kelembagaan, serta menyempurnakan arah kebijakan ke depan agar lebih berpihak pada rakyat. Catatan, kritik, dan masukan yang tertuang dalam rekomendasi akan kami tindak lanjuti bagi jalannya pemerintahan di waktu yang akan datang,” kata Wali Kota Tegal.

Dedy Yon menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tegal yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikirannya dalam melakukan pembahasan atas LKPJ tersebut secara objektif, cermat, dan mendalam.

Dikatakannya, rekomendasi ini merupakan bagian penting dari proses akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagai bentuk pengawasan dan koreksi konstruktif demi perbaikan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menyambut baik seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Kota Tegal sebagai bagian dari mechanism checks and balances dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Rekomendasi tersebut adalah hasil dari proses evaluasi yang komprehensif, dialog yang terbuka, serta perwujudan aspirasi masyarakat yang diwakili oleh anggota DPRD Kota Tegal. 

Ia menyampaikan jika disandingkan dengan Visi Misi Kepala Daerah Terpilih, rekomendasi yang disampaikan hari ini tidak hanya menjadi koreksi untuk tahun lalu, tetapi akan dijadikan landasan strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai peta jalan pembangunan lima tahun ke depan.

Pemkot berkomitmen untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam setiap tahapan pembangunan. Rekomendasi DPRD mengenai akurasi perencanaan, efisiensi belanja, pelayanan publik, serta penguatan ekonomi lokal akan di jadikan pijakan dalam merancang program-program prioritas yang lebih tepat sasaran dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Dedy Yon menyampaikan secara khusus dalam hal pengentasan kemiskinan dan stunting serta peningkatan kualitas Sumber Day Manusia (SDM). Pihaknya akan memperkuat program perlindungan sosial, pendidikan dan kesehatan, serta membuka ruang lebih luas bagi partisipasi masyarakat dalam pembangunan. demikian pula dengan pengembangan infrastruktur dan sektor pariwisata, akan diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan penciptaan lapangan kerja.

“Kami akan menyusun rencana aksi tindak lanjut dari rekomendasi ini dan melaporkannya secara berkala kepada DPRD sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” pungkas Dedy Yon Supriyono.

Beberapa catatan dari Rekomendasi DPRD yang disampaikan Juru Bicara DPRD Kota Tegal, Bagas Satya Indrayana menyampaikan bahwa Terhadap Indikator Kerja Utama (IKU) Tingkat Kemiskinan, bahwa Tingkat kemiskinan Kota Tegal Tahun 2024 tidak memenuhi target sehingga berdampak pada tidak diperolehnya Dana Insentif Fiskal (DIF). Meskipun capaian persentasenya sebesar 87,48% dengan kategori tinggi, namun realisasinya sebesar 7,64 % dari target PRKPD sebesar 5,79% - 6,79 %. 

Terhadap Capaian Indikator Kinerja Daerah (IKD) pada Aspek Pelayanan Umum Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, 

Terhadap Capaian Indikator Kinerja Daerah (IKD) pada Aspek Pelayanan Umum Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Lingkungan Hidup, bahwa Realisasi Indikator Kinerja Daerah (IKD) terhadap capaian kinerja urusan lingkungan hidup yaitu persentase pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga tidak memenuhi target, sehingga berdampak pada tidak diperolehnya Dana Insentif Fiskal (DIF). 

Terhadap Capaian Indikator Kinerja Daerah (IKD) pada Aspek Pelayanan Umum Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan, bahwa Persentase Kenaikan PAD dari Sub Sektor Perikanan Tahun 2024 tidak mencapai target.

Terhadap Capaian Indikator Kinerja Daerah (IKD) pada Aspek Pelayanan Umum Urusan Pilihan Perdagangan, bahwa Realisasi indikator Kontribusi Sektor Perdagangan terhadap PDRB sebesar 24,81% dari target sebesar 29,15%. 

Terhadap Capaian Indikator Kinerja Daerah (IKD) pada Aspek Pelayanan Umum Fungsi Penunjang Urusan Keuangan, bahwa Capaian kinerja Badan Keuangan Daerah Kota Tegal sudah baik, terlihat dari realisasi capaian tingkat ketepatan waktu penetapan APBD dan penyelesaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024 sebesar 100%. 

Terhadap Capaian Indikator Kinerja Daerah (IKD) pada Aspek Pelayanan Umum Fungsi Penunjang Urusan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, bahwa Indikator Kinerja pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tegal tidak tercapai targetnya dalam Indeks Sistem Merit, 

Terhadap Capaian Indikator Kinerja Daerah (IKD) pada Aspek Pelayanan Umum Fungsi Penunjang Urusan Sekretariat Daerah, bahwa Pengampu Indikator Kinerja Daerah (IKD) pada Sekretariat Daerah Kota Tegal ialah Bagian Organisasi, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum. Indikator yang belum tercapai ialah Nilai Akuntabilitas Pemerintah (SAKIP), yang dikoordinir oleh Bagian Organisasi. 

Di samping hal-hal tersebut di atas, beberapa Catatan DPRD Kota Tegal terhadap Kinerja Pemerintah Kota Tegal yang perlu untuk ditingkatkan adalah:

  1. Perlunya penguatan koordinasi dan kerjasama antar Organisasi Perangkat Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi maupun mewujudkan Visi dan Misi Kepala Daerah;
  2. Terhadap capaian indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Pemerintah Kota Tegal harus lebih concern lagi dalam melakukan langkah-langkah strategis untuk penguatan pencapaian IPM menjadi yang terbaik minimal urutan ketiga kota se-Jawa Tengah;
  3. Realisasi penurunan tingkat kemiskinan yang belum tercapai, agar menjadi prioritas Pemerintah Kota Tegal pada tahun-tahun selanjutnya. Program-program OPD untuk menurunkan angka kemiskinan harus lebih fokus dan terukur;
  4. Guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kepada OPD-OPD pengelola PAD agar melakukan pendekatan-pendekatan, koordinasi dan pelibatan pemangku wilayah (Kecamatan, Kelurahan, RW, dan RT) dalam memetakan dan memperbarui data potensi PAD, seperti potensi titik-titik parkir di tepi jalan umum, potensi PAD dengan adanya kafe-kafe baru, rumah makan dan lain sebagainya. Kemudian perlu juga dilakukan penguatan terhadap Satgas Pendapatan agar target-target PAD dapat tercapai di masa yang akan datang;
  5. Mendorong Pemerintah Kota Tegal untuk terus berinovasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi pada OPD yang melakukan pelayanan administrasi publik kepada masyarakat, sehingga tidak mempersulit masyarakat dalam mengakses pelayanan yang dibutuhkan.