Terlalu, Oknum Perangkat Desa di Kudus Diduga Nekat Pungli Bantuan Program Bedah Rumah Warga Miskin

Sholeh Isman menunjukan laporan dugaan pungli yang dilakukan oknum perangkat desa Glagahwaru yang  berencana akan dilaporkan ke APH. Foto; Arif Edi Purnomo/RMOLJateng
Sholeh Isman menunjukan laporan dugaan pungli yang dilakukan oknum perangkat desa Glagahwaru yang  berencana akan dilaporkan ke APH. Foto; Arif Edi Purnomo/RMOLJateng

Aroma tak sedap terkait adanya pungutan liar (pungli) berhembus di Desa Glagahwaru, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. 

Hal tersebut setelah mencuat adanya dugaan penyunatan anggaran 40 warga penerima bantuan program bedah rumah pada November 2022 lalu.

Tak tanggung-tanggung, aksi curang tersebut diduga menyeret nama oknum perangkat desa Glagahwaru berinisial WH. 

Tudingan tersebut diungkapkan Soleh Isman, koordinator LSM Koalisi Rakyat Kudus dalam keterangan tertulis yang diterima RMOLjateng, Rabu (7/2).

Menurut Soleh, dugaan penyunatan yang dilakukan oknum perangkat desa WH, yakni saat kegiatan Program Bedah Rumah yang dilaksanakan November 2022. 

Kala itu, ada sebanyak 40 rumah milik 40 kepala keluarga (KK) pra-sejahtera yang menerima bantuan.

Oknum perangkat desa diduga melakukan pungli masing-masing sebesar Rp 2,5 juta, bagi setiap obyek penerima bantuan. 

Dirasa aksinya aman, WH diduga kembali melakukan penyunatan kepada warga Desa Glagahwaru sebagai penerima beasiswa program Bidikmisi yang berkuliah di salah satu perguruan tinggi di Kudus.

“Oknum perangkat desa melakukan pungli bagi setiap penerima beasiswa sebanyak 11 mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi tersebut dengan nominal masing-masing sebesar Rp 2 juta,” ungkapnya.

Melihat kelakuan oknum perangkat desa WH tersebut, Sholeh selaku komponen dari elemen masyarakat dan pegiat gerakan anti KKN di Kabupaten Kudus, mengaku menyesalkan tindakan oknum perangkat desa tersebut.

”Terkait dugaan itu, kami akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan persoalan itu ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Kudus. Tentunya dengan harapan agar dilakukan penindakan atas perbuatan yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan,” kata Sholeh.

Dengan penindakan oleh APH, Sholeh berharap muncul efek jera bagi siapapun untuk tidak lagi melakukan pungutan liar di wilayah hukum Kabupaten Kudus.

Dikonfirmasi terpisah, perangkat desa Glagahwaru bernisial WH yang ditemui RMOLjateng, menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar dalam program Bedah Rumah dan program Bidikmisi di desanya.

Namun demikian, WH mengaku memang mendengar ada pungutan tersebut tapi bukan pihaknya yang melakukan. WH juga mengaku taidak menerima sepeserpun dari pungutan itu.

“Saya mendengar memang ada kutipan (pungutan), namun dari sejumlah oknum yang mengaku orang dekat dari si pemberi dana aspirasi, yakni dari seorang anggota DPR RI yang bertugas menjadi wakil rakyat di wilayah Kalimantan,” terang WH tanpa berkenan menyebutkan nama jelas anggota parlemen yang dimaksud.