Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo memberikan surat peringatan keras pada empat perangkat desa yang terbukti melakukan aksi kampanye selama kurun waktu sebulan.
- Temukan Joki Coklit, Bawaslu Beri Rambu Pasal Pidana
- Mantan Relawan Jokowi Kutuk Keras Teror Bom Molotov Di Rumah Mardani
- CFD-an Bareng Masyarakat, Iswar Aminuddin Larisi Dagangan Pedagang Dan Melihat-lihat Pakaian Thrifting
Baca Juga
Empat perangkat desa tersebut dari Desa Mranggen Polokarto, Desa Karakan Weru, Desa Dalangan Tawangsari dan Desa Mertan Bendosari.
"Perangkat desa dilarang berpolitik maupun terlibat langsung dalam kegiatan partai politik. Sampai saat ini sudah ada tiga perangkat desa yang kita beri surat peringatan keras, dan satu perangkat yang siap kira kirimi SP," kata Komisioner Divisi Data Hukum dan Informasi Bawaslu Sukoharjo, Muladi Wibowo, Rabu (13/3).
Dia melanjutkan, peringatan keras diberikan kepada salah satu Perangkat Desa Karakan, Kecamatan Weru, Gunadi, ia terbukti melanggar netralitas lantaran memengaruhi dan mengajak masyarakat agar memilih salah satu calon anggota legislatif (caleg).
Diketahui Gunadi telah menghadiri kegiatan kampanye oleh salah satu caleg di daerah Kecamatan Weru pada bulan Februari lalu. Saat menghadiri tersebut Gunadi mengajak warga yang hadir untuk memilih salah satu caleg pada Pemilihan Legislatif 17 April 2019 mendatang.
Sebelum hal tersebut dilaporkan ke Bawaslu Sukoharjo, anggota Panwascam Weru telah terlebih dahulu meminta keterangan dari sejumlah sanksi, termasuk klarifikasi kepada Gunadi. Hasilnya Gunadi melakukan pelanggaran netralitas perangkat desa.
- KPU Demak Siap Terima 70 Orang Jadi PPK di Pilkada 2024
- Gerindra Walk Out Saat Komisi III RDP Dengan Kapolri
- Lantik PPK, Wawali Magelang Ingin Partisipasi Masyarakat Meningkat