Terlilit Hutang, Aguaria Dinyatakan Pailit

Perusahaan air minum dalam kemasan, PT Indotirta Jaya  Abadi selaku pemegang merk Aguaria dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.


Penasehat hukum PT Indotirta Jaya Abadi, Agus Nurudin  mengatakan jika PT Indotirta Jaya Abadi, dinyatakan pailit atas tagihan hutangnya yang tidak dibayar ke sejumlah kreditur. Meski demikian, Agus mengaku belum mengetahui pasti jumlah total hutangnya.

"Sudah dijatuhkan pailit. Terkait total hutang, belum diketahui pasti," kata Agus saat dihubungi, Jumat (9/2).

Agus menerangkan, adanya hutang miliaran rupiah tidak dibayarkan kepada beberapa kreditur. Salah satunya, lanjut dia, adalah Bank Permata.

Dia juga mengungkap, verifikasi hutang akan dihitung jumlahnya pada sidang hari ini.

Terkait putusan pailit dari PN Semarang, Agus menyatakan tidak menempuh upaya hukum banding. Dia menerangkan jika kliennya lebih memilih upaya damai kembali kepada para kreditur.

"Soal upaya banding, kami tidak ada. Lebih kepada upaya damai. Atau jika ada investor, kami akan cari jalan yang paling baik," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, putusan pailit kepada PT Indotirta Jaya Abadi dijatuhkan majelis hakim PN Semarang pada Rabu, 24 Januari lalu. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Hakim juga mengangkat Muhammad Sainal sebagai hakim pengawas dalam pengurusan kepailitan.

"Menyatakan Termohon  PT Indotirta Jaya Abadi beralamat di Jalan Mr. Wuryanto No. 1 Sumurejo Gunungpati Semarang, Jawa Tengah, Pailit dengan segala akibat hukumnya. Mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Muhammad Sainal sebagai Hakim Pengawas," kata hakim

Majelis juga menghukum Termohon membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.761.000,- . Tak hanya itu, hakim menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.

Untuk diketahui, PT Indotirta Jaya Abadi yang berdiri sejak1984 itu digugat pailit ke pengadilan karena tak mampu membayar hutang-hutangnya. Permohonan pailit diajukan atas nama Setefan Djimin.

Dalam gugatan pailitnya, Setefan Djimin menyatakan memiliki piutang yang tak dibayar dan menuntut adanya pailit atas Aguaria. Setefan meminta pengadilan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya.

PT Indotirta Jaya Abadi berdiri pada 25 April 1984. Produk minuman pertamanya adalah teh dalam kemasan botol Indoteh". Satu tahun berikutnya lahir produk air mineral merek Aquaria" yang pada tahun 1993 merek Aquaria" berganti menjadi merek yang hingga kini digunakan, Aguaria".